Panitia Khusus DPRD DKI Jakarta menyebutkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pendidikan yang tengah disusun itu menetapkan peserta didik, sekolah, dan guru di daerah itu akan menerima bantuan dari pemerintah.

Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Pendidikan DPRD DKI Jakarta Muhammad Subki di Jakarta, Selasa, mengatakan, dalam pembahasan Raperda itu disepakati bahwa mencantumkan subsidi bantuan bagi peserta didik, sekolah, dan guru di semua jenjang baik negeri maupun swasta serta di luar dinas pendidikan.

"Poin yang pertama semua peserta didik di Jakarta yang mengenyam pendidikan di mana pun selagi memenuhi kriteria, maka akan mendapatkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan lain sebagainya," katanya.

Selanjutnya, kata Subki, bagi sekolah atau satuan pendidikan yang berada di bawah langsung Dinas Pendidikan maupun Kementerian Agama juga mendapat subsidi dengan proporsional.

Pewarta: Khaerul Izan

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2025