Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan penetapan batas maksimum manfaat ekonomi harian atau suku bunga pinjaman merupakan upaya untuk melindungi konsumen dari praktik pinjaman tidak adil yang dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.

AFPI serta 97 platform pinjaman daring (pindar) pun menolak tuduhan adanya praktik kartel suku bunga melalui kesepakatan untuk menentukan batasan maksimum manfaat ekonomi harian tersebut, seperti yang dituduhkan dalam sidang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

“Tuduhan tersebut tidak tepat karena pengaturan batas maksimum suku bunga oleh AFPI ditujukan untuk perlindungan konsumen dari praktik predatory lending yang dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal,” kata Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin.

Ia menuturkan pengaturan batas maksimum tersebut pun merupakan arahan yang disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2018.

“Seluruh platform merasa tidak pernah ada kesepakatan menentukan harga, apalagi melakukan praktik kartel. Platform dan asosiasi hanya mengikuti arahan regulator,” ujarnya.

Entjik menyatakan bahwa pedoman perilaku AFPI yang dianggap oleh investigator KPPU sebagai bukti adanya pengaturan harga justru disusun bukan untuk membatasi persaingan.

Pewarta: Uyu Septiyati Liman

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2025