Kepala Kantor Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah mengatakan pihaknya menyediakan konter khusus layanan Imei (international mobile equipment identity) untuk melayani pekerja migran Indonesia dideportasi dari Malaysia yang pemulangannya difasilitasi KJRI Johor Bahru dan BP3MI Kepri.

“Langkah yang kami lakukan adalah membuat tiga konter khusus registrasi Imei untuk pekerja migran dan satu konter untuk penumpang biasa,” kata Zaky dikonfirmasi di Batam, Selasa.

Menurut Zaky, pelayanan Internasional Imei dilakukan di pelabuhan ferry penumpang sebagai kawasan pabean di mana impor barang penumpang diberikan pembebasan 500 dolar AS. 

Ponsel luar negeri yang harganya kurang dari 500 dolar Amerika tidak dikenai bea masuk, PPN dan PPh. Namun, yang harganya di atas nominal tersebut dikenakan bea masuk dan PPN tanpa dikenakan PPh.

Pembebasan 500 dolar ini, hanya dapat dilayani di kawasan kepabeanan, yakni di pelabuhan ataupun bandara. Jika di luar itu, tidak mendapatkan pembebasan 500 USD.

“Kalau di luar kawasan pabean tidak diberikan pembebasan 500 dolar. Imei adalah layanan kepabeanan yang dilakukan oleh costums (bea cukai) sebagai perpanjangan tangan aturan Kominfo,” katanya.

Upaya tegas Bea Cukai Batam dalam memberantas praktek perjokian Imei, yang terkadang memanfaatkan pekerja migran. 

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2025