Cikarang, Bekasi (ANTARAnews Megapolitan) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) menggelar acara sarasehan dengan tema Optimalisasi Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK di hotel Holiday Inn Jababeka Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Kamis 13 September 2018.

Acara sarasehan tersebut dihadiri perwakilan manajemen Rumah Sakit dan Human Resources Departement (HRD) perusahaan yang berada di empat daerah di antaranya Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, serta Kabupaten Purwakarta.

"Optimalisasi program JKK ini melalui pemanfaatan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) Oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ini kali pertama diadakan di Jawa Barat," kata Direktur Pelayanan BPJS-TK Krishna Syarif di Cikarang, Kamis.

Dia mengatakan di Jawa Barat sendiri khususnya empat daerah peserta sarasehan, memiliki ratusan PLKK yang terdiri atas Rumah Sakit pemerintah dan swasta, puskesmas, klinik, apotek, serta BLK dengan jumlah masing-masing daerah yakni 55 PLKK di Kota Bekasi, 68 di Purwakarta, 79 di Karawang, serta 93 PLKK di Kabupaten Bekasi.
Direktur Pelayanan BPJS-TK Krishna Syarif berfoto bersama peserta sarasehan asal Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Krishna menjelaskan tujuan diadakan sarasehan ini adalah untuk mendengarkan langsung masukan dari stake holder dalam rangka memperbaiki proses bisnis yang berkaitan dengan simplifikasi persyaratan dokumen supaya pelayanan kepada masyarakat dan juga stake holder sendiri lebih baik.

"Jadi tidak ada pending pembayaran yang selama ini mungkin didengar masyarakat," katanya.

Belajar dari pengalaman kecelakaan bus pariwisata di Cikadang Sukabumi baru-baru ini, pihaknya akan menciptakan mekanisme pelayanan yang lebih baik supaya bilamana terjadi kasus kecelakaan kerja yang masiv dan berdampak pada masyarakat banyak maka jiwa-jiwa manusia itu bisa diselamatkan.

"Selama ini mungkin banyak terjadi kematian akibat kecelakaan kerja disebabkan penanganan yang lambat. Jadi kita akan bekerja sama agar penanganan tersebut dipercepat, lebih cepat masuk Rumah Sakit dan segera ditangani supaya jiwa korban kecelakaan kerja itu bisa diselamatkan," katanya.

Krishna mengaku hal ini dapat dilakukan secara optimal apabila ada dukungan maksimal dari para dokter UGD di Rumah Sakit dan pemberkasan secepat mungkin dari pihak perusahaan.
Direktur Pelayanan BPJS-TK Krishna Syarif menyerahkan santunan kepada dua ahli waris peserta BPJS-TK.

"Jadi gerakan moral ini yang harus segera ditindaklanjuti, semua duduk bareng untuk memperbaiki proses bisnisnya. Kita kolaborasi dengan instansi pemerintah lainnya tapi kita mulai dulu dari penanganan pelayanan di rumah sakit yang kita sebut PLKK supaya pelayanan terhadap peserta dilakukan dengan baik, mengurangi keluhan dan dampak seperti keterlambatan pembayaran," katanya.

Dia menambahkan saat ini BPJS-TK sedang dalam proses bersama pemerintah untuk menyempurnakan dan meningkatkan kualitas manfaat khususnya penyempurnaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015.

Di kesempatan yang sama BPJS-TK juga memberikan santunan kepada dua ahli waris atas nama Almarhum Ridwan yang bekerja di PT. Tarum Mandiri Indonesia dan Almarhum Awan seorang pedagang yang menjadi peserta kategori Bukan Penerima Upah (BPU).

"Pemberian santunan ini merupakan salah satu bentuk kewajiban dan tanggung jawab kita untuk memberikan jaminan bilamana terdapat risiko kematian saat bekerja," katanya.  (Adv).
 

Pewarta: Mayolus Fajar D dan Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018