Purwakarta, Jabar (Antaranews Megapolitan) - Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menyatakan sebanyak sebanyak 43 ribu warga Purwakarta masuk dalam keluarga penerima manfaat pada Program Keluarga Harapan (PKH).

"Sebanyak 43 ribu warga itu tersebar di seluruh desa dan kelurahan sekitar Purwakarta," kata Kabid Bantuan dan Perlindungan Sosial Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Purwakarta, Agustin Iskandar, di Purwakarta, Kamis.

Ia mengatakan, puluhan ribu warga yang masuk dalam Keluarga Penerima Manfaat pada Program Keluarga Harapan tersebut jumlahnya variatif per desa-nya, mencapai 200 sampai 2000 keluarga.

Agustin mengatakan, bantuan sosial berupa biaya kesehatan, pendidikan dan usaha dalam Program Keluarga Harapan tidak diberikan secara cuma-cuma.

Program Kementerian Sosial ini bisa dicabut jika keluarga penerima manfaat-nya tidak menjalankan secara profesional.

Karena itu, ia mengingatkan agar bantuan dari pemerintah itu bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh setiap penerima manfaat di Purwakarta.

"Jika anak tidak sekolah atau angka tidak masuk sekolah tinggi di wilayah tersebut, PKH akan dicabut. Untuk kriteria warga yang masuk dalam keluarga penerima manfaat itu merupakan hasil pendataan BPS dan riset Dinas Sosial," kata dia.

Dikatakannya, bentuk bantuan dalam program itu sendiri berupa uang sebesar Rp500 ribu, diberikan tiap tiga bulan sekali.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018