Jakarta (Antaranews Megapolitan) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK menerima total Rp700 juta untuk kasus suap dan Rp5,8 miliar untuk dugaan gratifikasi.

"Dalam kasus dugaan gratifikasi terhadap anggota DPRD Kota Malang ini, salah satu yang didalami penyidik adalah dugaan penerimaan terkait dengan dana pengelolaan sampah di Kota Malang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

KPK mengingatkan agar para tersangka kooperatif terhadap proses hukum dan dapat mengembalikan uang yang pernah diterima.

"Hal itu akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan tuntutan dan hukuman nanti di persidangan," ucap Febri.

Sebelumnya, KPK pada hari Senin (3/9) menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka tindak pidana korupsi menerima hadiah terkait dengan fungsi dan kewenangan anggota DPRD Kota Malang periode 2014 s.d. 2019.

Penetapan 22 anggota DPRD Kota Malang tersebut merupakan tahap ketiga. Hingga saat ini, dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, sudah ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Sebelumnya, KPK juga telah memproses sebanyak 21 tersangka.

Pada tahap pertama, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Ketua DPRD Kota Malang periode 2014 s.d. 2019 M. Arief Wicaksono (MAW) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemkot Malang pada tahun 2015 Jarot Edy Sulistiyono (JES).

Pada tahap kedua, KPK menetapkan 19 orang sebagai tersangka, yakni Wali Kota Malang periode 2013 s.d. 2018 Moch Anton (MA) dan 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014 s.d. 2019.

"Sebagai informasi, sebagian dari 19 anggota DPRD sebelumnya telah mengakui perbuatan dan mengembalikan uang kepada KPK," ungkap Febri.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : M.Ali Khumaini


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018