Karawang (Antaranews Megapolitan) - Kuasa hukum Sinta Noviana, Alex Safri Winando SH MH, mengajukan banding terkait putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang, Jabar, yang memvonis Sinta empat tahun penjara dalam kasus penganiyaan Calista oleh ibunya sendiri.

"Kami keberatan atas vonis majelis hakim pada sidang yang berlangsung Jumat (24/8) di Pengadilan Negeri Karawang. Jadi, kami akan mengajukan upaya hukum banding," kata Alex, di Karawang, Sabtu.

Ia menyatakan kalau Sinta tidak bersalah dan wanita berusia 27 tahun itu bukan pembunuh Calista, karena Calita itu anaknya sendiri. Lagi pula, Calista juga mengidap penyakit kejang-kejang sebelum dinyatakan meninggal dunia.

Sebelum dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang, kata dia, bayi Calista sudah menderita sakit mata sebelah kiri dan mengeluarkan air mata.?

Calista juga mengalami kejang-kejang selama tiga kali saat mendapat perawatan di RSUD Karawang.

"Jadi pendapat kami, penyakit itu yang menyebabkan Calista meninggal dunia. Selanjutnya, kami akan mengajukan upaya hukum banding atas vonis majeils hakim itu," ujarnya.

Sementara itu, sidang vonis terhadap Sinta itu berlangung pada Jumat (24/8). Dalam sidang tersebut, Sinta divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim, karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan kekerasan yang mengakibatkan putrinya, Calista, meninggal dunia.

Humas Pengadilan Negeri Karawang Diah Rahmawati mengatakan, dalam sidang itu Sinta terbukti bersalah melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kalau Sinta sengaja melakukan kekerasan kepada Calista.

Sinta dinilai telah melakukan kekerasan terhadap putri kandungnya di rumah Sudarja alias Dirja, di Kampung Iplik, RT 02 RW 12, Kelurahan Mekarjati, Kecamatan Karawang Barat, Karawang.

Akibatnya, Calista mengalami kejang-kejang. Meski sempat menjalani perawatan di RSUD Karawang, nyawa Calista tidak dapat tertolong.

Calista meninggal dunia pada Minggu (25/3) sekitar pukul 09.55 WIB. Bayi berusia 15 bulan itu dimakamkan di TPU Kampung Jatirasa Barat, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, dekat rumah kakeknya.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018