Pengadilan Thailand pada Jumat membebaskan mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra dari tuduhan menghina monarki terkait wawancara tahun 2015 dengan surat kabar Chosun Ilbo Korea Selatan.

Thaksin Shinawatra merupakan ayah dari Perdana Menteri Paetongtarn Shinawatra yang saat ini sedang menjabat dan juga seorang tokoh berpengaruh di Partai Pheu Thai.

Pengadilan Pidana di Bangkok menyatakan tidak ditemukan cukup bukti bahwa Thaksin menghina monarki, yang melanggar hukum lese majeste (penghinaan terhadap kepala negara) Thailand, serta dapat mengakibatkan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Dalam wawancara tersebut, Thaksin mengkritik anggota dewan penasihat raja karena mendukung kudeta militer tahun 2014 yang menggulingkan pemerintahan sementara setelah Perdana Menteri Yingluck Shinawatra, adik Thaksin, dilengserkan.

Thaksin, yang kini berusia 76 tahun, menjabat sebagai perdana menteri Thailand dari Februari 2001 hingga September 2006, ketika ia digulingkan melalui kudeta militer saat sedang berada di Amerika Serikat.

Sumber: Kyodo

 

 

 


 

Pewarta: Kuntum Khaira Riswan

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2025