Karawang (Antaranews Megapolitan) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, meminta para pemborong atau kontraktor tidak menunda pengajuan pencairan anggaran setelah pekerjaannya selesai.

"Kebiasaan sejumlah pemborong yang menunda pengajuan pencairan anggaran itu akan berdampak terhadap penyerapan anggaran belanja," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah setempat Hadis Herdiana di Karawang, Minggu.

Sesuai dengan pengalaman sejak beberapa tahun terakhir, grafik penyerapan anggaran belanja Pemkab Karawang cukup rendah sebelum memasuki November-Desember.

Setiap tahun, grafik penyerapan anggaran belanja baru naik signifikan setelah memasuki Desember. Kondisi itu terjadi karena banyak pemborong di Karawang yang menunda pengajuan pencairan anggaran, meski pekerjaan mereka sudah selesai.

Resiko penundaan pengajuan pencairan anggaran ialah terjadi penumpukan permohonan pengajuan pencairan anggaran proyek menjelang berakhirnya tahun anggaran.

"Kalau banyak yang menunda, kemudian mengajukan secara bersamaan, maka terjadi antrean atau penumpukan permohonan pengajuan pencairan anggaran," ujar Hadis.

Sementara itu, hingga pertengahan tahun ini atau triwulan kedua, penyerapan anggaaran belanja Pemkab Karawang baru mencapai 32 persen terhitung tanggal 24 Juli 2018.

"Secara matematis, capaian penyerapan anggaran yang baru mencapai 32 persen ini masih sangat rendah. Idealnya, penyerapan anggaran pada triwulan kedua ini sudah mencapai 40-50 persen," jelasnya.
 

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018