Karawang (Antaranews Megapolitan) - Aparat kepolisian dari Polsek Karawang Kota, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menangkap seorang oknum ormas tertentu karena diduga melakukan penganiayaan saat memeras seorang warga di wilayah Karawang Barat.

"Pelaku bernama Febi Ramadhan ini ditangkap di Alun Alun Karawang pada 12 Juli 2018," kata Kapolres setempat AKBP Slamet Waloya, saat ekspose pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Rabu.

Ia mengatakan, pelaku yang tercatat sebagai warga Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, ini ditangkap atas tindakan penganiayaan dan pemerasan terhadap salah seorang warga, Alhakumu.

Peristiwa penganiayaan dan pemerasan itu terjadi pada 11 Juni 2018 tengah malam. Pelaku mendatangi rumah kontrakan korban di wilayah Tanjungpura untuk meminta uang THR (tunjangan hari raya), saat itu tepat sepekan menjelang Lebaran.

Pelaku datang ke rumah kontrakan korban saat tengah malam dan dalam kondisi terpengaruh minuman alkohol, kemudian meminta korban memberikan uang THR untuk komunitas "Punk".

Merasa terganggu, korban tidak memenuhi permintaan pelaku. Setelah beberapa saat, pelaku langsung memukul korban dan sempat ditangkis oleh korban.

Selanjutnya, pelaku ke luar kontrakan dan mengambil batu berukuran besar, dipukulkan ke bagian kepala dan dahi korban. Atas peristiwa itu, korban mengalami luka-luka dan harus dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang.

"Korban melaporkan kejadian tersebut, dan berhasil diungkap. Pelaku baru ditangkap pada 12 Juli 2018," katanya.

Sesuai dengan hasil pemeriksaan sementara, pelaku dikenal sering mabuk-mabukan dan meminta uang kepada masyarakat dengan cara memaksa.

Sementara itu, ditanya tentang aksi pemalakan dengan modus THR menjelang Lebaran, pelaku mengaku melakukannya atas inisiatif sendiri.

"Biasanya ada saja yang memberi uang, mulai dari Rp500-100 ribu. Kalau dikumpulkan saat itu saya sudah mendapatkan uang Rp600 ribu," katanya.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018