Bogor (Antaranews Megapolitan) - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat mengeluarkan imbauan larangan beraktivitas atau berkumpuk jam malam yang ditujukan khusus kepada para pelajar.

"Kami segera buatkan surat edaran, mengimbau untuk tidak nongkrong-nongkrong di jalanan lewat jam malam. Jika ada aktivitas akan kita bubar paksa," kata Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, di Bogor, Senin.

Bima mengatakan, surat imbauan pembatasan aktivitas jam malam ini akan dikoordinasikan dengan aparat di wilayah untuk teknis pelaksanaannya.

"Kita akan tingkatkan patroli di wilayah melibatkan Polisi, TNI, dan aparatur pemerintahan," katanya.

Imbauan ini diterbitkan menyusul peristiwa kekerasan jalanan yang menewaskan seorang pelajar berinisial RIF (17) pada Minggu dini hari.

Peristiwa ini menjadi atensi Pemkot Bogor untuk disikapi serius dengan intens melakukan patroli yang ditingkatkan.

Menurut Bima, aktivitas kumpul-kumpul tengah malam ini berisiko untuk terjadinya tindak kriminalitas, seperti tawuran, balap liar, dan lain sebagainya.

Larangan berkumpul jam malam ini berlaku di sejumlah lokasi seperti di taman, pinggir jalan, dan lokasi keramaian atau fasilitas publik lainnya.

"Siapapun yang berkumpul-kumpul jam 23.00, kami akan bubarkan," kata Bima.

Upaya lainnya, lanjutnya, meminta Dinas Pendidikan untuk meningkatkan pembinaan siswa dan melakukan penyuluhan ke anak-anak di sekolah.

"Patroli kita lakukan setiap hari, melibatkan aparat TNI, Polisi dan wilayah," kata Bima.
 

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018