Cibinong, Bogor (Antaranews Megapolitan) - Polres Bogor, Jawa Barat, menangkap enam pelaku kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di Citeureup, Jumat.

Polisi juga menetapkan satu orang pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Peristiwa memilukan itu berujung pada meninggalnya korban inisial PN (15) karena diduga tertekan.

Keenam pelaku itu adalah inisial ISH (15), ARN (14), MR (18), MDF (20), RS (22), N (22), A (22) dan satu orang DPO yaitu inisial I.

Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky di Cibinong, Jumat, mengatakan kejadian itu bermula pada Selasa (26/6), dimana pelaku berinisial ISH bersama temannya menjemput korban.

Korban dijemput di dekat Rel Citeurep sekitar pukul 21.00 Wib. Setelah menjemput korban, mereka mampir ke rumah temannya inisial (H).

Lalu kedua pelaku dan korban berboncengan ke tempat tongkrongan di warung Citeureup.

Setelah beberapa menit kemudian korban dibawa ke rumah kosong di daerah Citeureup Bogor. Dan di rumah kosong tersebut sudah ada tiga teman pelaku yang lain yakni MDF, MR, S.

Di rumah kosong tersebut kemudian korban dilakukan persetubuhan secara bergiliran oleh ke enam pelaku.

"Setelah enam pelaku lainnya menyetubuhi secara bergiliran, datanglah dua orang temannya yang berinisial N dan RS," katanya.

Ia menambahkan setelah kejadian itu korban kemudian diantar pulang ke rumahnya. Dan sesudah kejadian tersebut korban sempat mengalami sakit kurang lebih satu minggu pada bagian kemaluannya.

Kemudian orang tua korban bertanya dan dijelaskan oleh PN (15) kejadian yang telah menimpa anak tersebut.

Lalu orang tua PN langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Citereup. Kemudian kasus itu langsung dilimpahkan ke Polres Bogor guna pengembangan maupun penangkapan pelaku.

Lanjut AKBP Dicky menjelaskan dalam kejadian itu keenam pelaku dikenakan pasal 81 dan 82 UU No 35 tahun 2014 perubahan atas UU No 23 tahun 2002.

Undang-undang tentang perlindungan anak itu ancaman pidananya paling lama lima belas tahun dan paling singkat lima tahun.

"Namun dalam hal ini korban telah meninggal dunia, dikarenakan adanya tekanan yang mendalam dari pemerkosaan bergilir," katanya.
 

Pewarta: Mayolus Fajar Dwiyanto

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018