Karawang (Antaranews Megapolitan) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengingatkan agar partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) memenuhi keterwakilan perempuan di setiap daerah pemilihan pada Pemilihan Umum Legislatif 2019.

"Parpol harus menyiapkan 30 persen keterwakilan perempuan di setiap dapil (daerah pemilihan). Ketentuannya jelas dan ada sanksi jika tidak dipenuhi," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat Asep Sugiharto, di Karawang, Kamis.

Di antara sanksi partai politik yang tidak memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan di setiap dapilnya itu ialah pencoretan seluruh nama calon legislatif yang telah diajukan disatu dapil tersebut.

Ia juga mengingatkan agar para pengurus partai politik memperhatikan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh masing-masing calon legislatif. Sebab ada ketentuan baru bagi calon legislatif yang sudah menjalani pidana penjara.

Untuk pengajuan bakal calon legislatif itu sendiri dilaksanakan selama 14 hari, mulai 4-17 Juli 2018.

"Hingga Selasa (11/7), baru Partai Perindo yang mendaftarkan bakal calon legislatif-nya ke KPU Karawang," kata dia.

Pemilihan Umum Legislatif 2019 itu sendiri dibagi enam daerah pemilihan (dapil). Di antaranya Dapil Karawang 1 yang meliputi Kecamatan Karawang Barat, Pangkalan, Tegalwaru, Telukjambe Barat, dan Kecamatan Telukjambe Timur.

Selanjutnya Dapil Karawang 2, terdiri atas Kecamatan Cilebar, Jayakerta, Kutawaluya, Rawamerta dan Kecamatan Rengasdengklok.

Kemudian Dapil Karawang 3 yang meliputi, Kecamatan Batujaya, Cibuaya, Pakisjaya, Pedes dan Kecamatan Tirtajaya. Dapil Karawang 4, meliputi Cilamaya Kulon, Cilamaya Wetan, Lemahabang, Telagasari dan Tempuran.

Selain itu, ada pula Dapil Karawang 5 yang terdiri atas Kecamatan Banyusari, Cikampek, Jatisari, Tirtamulya, dan Kotabaru. Terakhir Dapil Karawang 6 meliputi Kecamatan Ciampel, Karawang Timur, Klari, Majalaya dan Kecamatan Purwasari.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018