Putusan pengadilan federal Amerika Serikat baru-baru ini membuka babak baru dalam perdebatan global mengenai hubungan antara kecerdasan buatan (AI) dan hak kekayaan intelektual.

Pada 24 Juni 2025, Hakim William Alsup memutuskan bahwa perusahaan AI bernama Anthropic secara hukum diperbolehkan melatih model bahasa mereka menggunakan buku-buku yang dilindungi hak cipta, selama proses tersebut bersifat “transformatif” atau menghasilkan sesuatu yang baru dan berbeda.

Kantor berita Reuters (24/6) juga menyatakan, pengadilan juga menetapkan batas yang tegas: pelatihan AI boleh, tetapi mengunduh lebih dari tujuh juta buku bajakan untuk keperluan tersebut tetap melanggar hukum.

Kasus pelanggaran hak cipta tersebut akan disidangkan terpisah pada akhir tahun ini. Putusan ini merupakan preseden penting pertama dalam ranah hukum internasional yang akan berpengaruh besar terhadap karya kreatif lainnya, termasuk musik, film, dan seni visual.

Teknologi generatif berbasis AI kini mampu menciptakan lagu dengan struktur dan nuansa yang sangat menyerupai genre, gaya, bahkan karakter khas seorang musisi.

Model-model ini dilatih menggunakan jutaan data lagu yang tersedia secara daring, dan sering kali diambil dari platform seperti YouTube, Spotify, dan media sosial tanpa sepengetahuan penciptanya. Jika lagu yang dihasilkan terdengar cukup berbeda, maka ia bisa lolos dari klaim pelanggaran hak cipta. Namun, di mana batas antara inspirasi dan peniruan dalam konteks algoritma? Ini merupakan area abu-abu yang belum diatur secara jelas.

Dalam tulisannya AI & Copyright: A Case Study of the Music Industry, Lila Shroff (2024) menyoroti bagaimana kemajuan pesat kecerdasan buatan generatif (generative AI) menghadirkan tantangan serius terhadap hak cipta dan keberlangsungan hidup pekerja kreatif, khususnya di industri musik.

Hak musisi

Indonesia tidak luput dari risiko eksploitasi kecerdasan buatan (AI) terhadap kekayaan budayanya. Musik tradisional yang menjadi bagian tak terpisahkan dari identitas bangsa seperti dangdut, keroncong, gamelan, hingga musik-musik daerah dari Nusa Tenggara Timur, Minangkabau, dan Papua telah tersedia bebas di berbagai platform digital.

Besar kemungkinan bahwa karya-karya tersebut telah digunakan sebagai bahan pelatihan algoritma AI tanpa izin, tanpa pencatatan, dan tentu saja tanpa kompensasi. Sayangnya, Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 yang berlaku saat ini belum mampu merespons perkembangan teknologi AI secara memadai.

Tidak ada pengaturan mengenai batasan legal dalam pelatihan AI, tidak ada definisi eksplisit mengenai fair use dalam konteks pembelajaran mesin, dan tidak ada instrumen hukum yang memungkinkan musisi Indonesia menuntut perusahaan teknologi asing yang menyalahgunakan karya mereka.

Dalam posisi sebagai pengguna teknologi, bukan pengembangnya, Indonesia menghadapi kesenjangan kuasa yang semakin melebar.

*) Anang Hermansyah, Penyanyi & Musisi, Produser Musik, Mahasiswa PSDM Peminatan Industri Kreatif Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga; IGAK Satrya Wibawa, Wakil Delegasi Tetap Indonesia untuk UNESCO, Dosen Universitas Airlangga


 

Pewarta: Anang Hermansyah, IGAK Satrya Wibawa *)

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2025