Cibinong, Bogor (Antaranews Megapolitan) - Polres Bogor, Jawa Barat meminta pasangan calon pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) tidak saling mengklaim kemenangannya sebelum ada hasil perhitungan suara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah setempat.

"Ini sudah ada aturan dimana kewenangan perhitungan suara mempunyai aturan perundangan yang kuat dan yang boleh hanya KPU," kata Kepala Polres Bogor, AKBP Andi M Dicky di Cibinong, Rabu.

Menurut dia dengan adanya penghitungan cepat dan pasangan calon saling mengklaim dapat mengakibatkan berbagai macam perpecahan pada masyarakat.

Dan itu berpengaruh besar kepada tindak kriminalitas dengan cara berperilaku saling menjatuhkan atau menyebar isu bersifat sara.

Oleh sebab itu, meminta atau mengimbau kepada pasangan calon baik dari partai maupun `independent` (Perseorangan) untuk tidak mengklaim kemenangan.

Pasalnya dalam kewenangannya, KPU Kabupaten Bogor sedang mempersiapkan rapat pleno guna menetapkan pemenang pada Pemilihan Bupati (Pilbub) yang telah berlangsung Rabu (27/6).

Ia menambahkan dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2018 berjalan lancar dan tanpa adanya kendala apapun.

Sementara itu, Komisioner Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Bogor, Burhanudin berharap pasangan calon agar dapat menahan diri untuk tidak terlalu membesar-besarkan dan tetap menunggu hasil keputusan rapat pleno pemenangan.

"Ini akan dikawal dan harus melalui proses maupun mekanisme yang sesuai aturan perundang-undangan di Indonesia dalam menetapkan pemenang pada Pilbup 2018," katanya.

Untuk memastikannya, juga mendokumentasikan setiap tahap dalam proses perhitungan dari setiap tempat pemungutan suara (TPS).

Pewarta: Mayolus Fajar Dwiyanto

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018