Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memastikan akan menindak tegas anggotanya yang melanggar.

Tindakan tegas itu termasuk bagi dua personel Polda NTB yang diduga terlibat dalam kematian Brigadir MN dan empat personel Polres Nunukan yang diduga menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu.

“Apabila terbukti, proses, pecat, dipidanakan,” katanya di Jakarta dikutip pada Jumat.

“Saya kira dari dulu kami tidak pernah berubah, konsisten terkait dengan anggota yang melanggar,” ucapnya menambahkan.

Diketahui, Brigadir MN meninggal saat bersama dua atasannya, Kompol Y dan Ipda HC, di sebuah vila di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Rabu (16/4).

Polda NTB menetapkan Kompol Y dan Ipda HC sebagai tersangka dengan persangkaan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian.

Empat oknum Polres Nunukan yang salah satunya Pejabat Sementara (Pjs) Kasat Reserse dan Narkoba Polres Nunukan Iptu SH, ditangkap oleh tim gabungan Mabes Polri atas dugaan terlibat kasus narkoba.

Baca juga: Bareskrim tangkap empat anggota Polres Nunukan

Pewarta: Nadia Putri Rahmani

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2025