Karawang (Antaranews Megapolitan) - Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menangkap 12 pengedar narkotika jenis sabu dengan sasaran karyawan atau buruh pabrik di wilayah Karawang. 
   
"Para pengedar sabu itu ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. Mereka ditangkap dalam operasi yang digelar selama sepekan terakhir," kata Kapolres setempat AKBP Slamet Waloya, dalam ekspose pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Selasa. 
   
Ia mengatakan, dari 12 pengedar yang ditangkap. Satu orang di antaranya residivis yang dikenal dengan jaringan Kuningan dan 11 pengedar lainnya dikenal dengan jaringan Jakarta. 
   
Ke-12 pengedar sabu itu ialah Angga Pradita (26), Bambang Yudistira (25), Maman Sulaeman (33), Putri Afriyanti (23), Dwi Haryono (24), Dudi Awandi (40), Ridwan Hidayat (23), Galih Permana (25), Rizky Saputra (38), dan Deni Wijaya (28). Mereka merupakan warga Karawang. 
   
Dua pelaku lainnya tercatat sebagai warga Purwakarta, masing-masing bernama Lisda Lisdiana (34) dan Akim alias Jhon (44). 
   
"Dari penangkapan para pengedar sabu tersebut, polisi menyita 44,83 gram narkotika jenis sabu-sabu," kata kapolres. 
   
Ia mengatakan, sesuai dengan hasil pemeriksaan, sebanyak 11 pengedar yang dikenal dengan jaringan Jakarta, mereka mendapatkan barang haram dari Jakarta. Selanjutnya, narkotika itu dijual di wilayah Karawang.
   
Sedangkan seorang pelaku jaringan Kuningan mendapatkan sabu dari wilayah Kuningan, kemudian diedarkan di Karawang. 
   
"Para pelaku mayoritas para buruh, dengan sasaran sesama temannya. Mereka hanya mengedarkan ke orang-orang yang dikenal," kata dia. 
   
Akibat perbuatannya, 11 pelaku jaringan Jakarta dijerat pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 
   
Sedangkan seorang pelaku jaringan Kuningan bernama Deni Wijaya dijerat pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) Undang Undang tentang Narkotik. Sebab menyimpan barang bukti lebih dari 5 gram sabu.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018