Bandarlampung (Annataranes Megapolitan) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengharapkan agar Bawaslu Provinsi Lampung dapat meningkatkan prodesionalitas, baik dalam melakukan pencegahan maupun penindakan terhadap berbagai pelanggaran selama proses Pilgub 2018.

Hal tersebut diungkapkan Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Provinsi Lampung, Hery Suliyanto pada acara Pemantapan Sinergitas Kelembagaan Pengawas Pemilu bersama Jajaran Pemangku Kepentingan tingkat Provinsi dan kabupaten/kota dalam Implementasi Fungsi Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung tahun 2018, di Bandarlampung, Selasa (5/6/2018).

"Sejalan dengan slogan Bawaslu yaitu 'Bersama Rakyat Awasi Pemilu' diharapkan system pengawasan partisipatif ini dapat dibangun oleh Bawaslu," katanya.

Hery juga berharap agar dalam Pilgub 2018, Bawaslu Provinsi Lampung yang memiliki mekanisme untuk melakukan pengawasan partisipatif yang baik. Sehingga setiap level pengawasan mulai dari tingkat Provinsi, Kabupaten/ Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa sampai Tempat Pemungutan Suara (TPS) dapat tercover dengan baik.

"Saya mengajak kepada kita semua mari kita bersama-sama menyatukan tekad, sehingga pelaksanaan Pemilukada dapat berjalan dengan tertib, aman, lancar, dan demokratis," ujarnya pula.

Pemprov Lampung, menurut Hery lebih lanjut, siap mewujudkan iklim penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2018 yang lancar, tertib, dan kondusif.

"Pemerintah dalam konteks Pilkada sesuai dengan Undang-Undang Pemilu pasal 343 memiliki tugas untuk memfasilitasi penyelenggaraannya, yang meliputi aspek penyiapan anggaran, dukungan SDM, sosialisasi, serta menjaga kelancaran dan ketertiban selama proses pemilihan," ujarnya.

Seperti diketahui, sesuai Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilihan Umum.

Terdiri atas Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bwaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu.

"Oleh karena itu, di tangan lembaga penyelenggara inilah kualitas sistem dan pelaksanaan Pemilu ditentukan," katanya.

Hery menyebutkan pula bahwa dalam konteks Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2018 yang diikuti oleh empat pasangan calon yang telah melewati masa kampanye, tidak terjadi konflik atau hal lain yang tidak diharapkan. "Kita mengharapkan agar iklim kondusif ini dapat terus terjaga dengan baik," ujarnya.

Isu krusial penting perhatian para stakeholder

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah menyampaikan, acara tersebut menjadi suatu pemantapan Pilgub 2018 yang terhitung tinggal 22 hari lagi.

"Selama 22 hari lagi menuju pencoblosan, pemungutan dan penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, dinamikanya saat ini sudah sangat dinamis. Kami memandang perlu dan penting hadirnya stakeholder pada acara ini," katanya.

Khoiriyah menyoroti beberapa isu krusial yang penting menjadi perhatian para stakeholder, yakni Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Kepala Desa.

"Untuk netralitas ASN ada 50 pelanggaran yang kita tangani, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Begitu juga dengan netralitas Kepala Desa, yang saat ini kita sudah menangani beberapa kasus yang melibatkan Kepala Desa, seperti di Kabupaten Tanggamus, dan Lampung Utara. Ini adalah persoalan yang serius, yang ditangani langsung oleh pihak Sentra Penegakan Hukum Terpadu yang terdiri atas Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan," ujarnya.

Khoiriyah menyampaikan pula, hadirnya unsur Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota mampu membantu menuju pemungutan dan penghitungan suara dengan memberikan warning (peringatan) kepada jajarannya.

"Baik ASN pada SKPD masing-masing, lalu pejabat ditingkat Kelurahan/Desa Kecamatan untuk bersama-sama menjaga netralitas, agar kemudian kita menciptakan Pilgub 2018 secara beradab," katanya.

Harga tidak melebihi Rp25 ribu

Selain itu, Khoiriyah juga menyoroti terkait logistik dari para setiap Pasangan Calon (Paslon) yang diberikan pada peserta kampanye.

"Alat peraga kampanye atau bahan kampanye yang tertuang pada Peraturan KPU Nomor: 4 Tahun 2017 tentang kampanye, bahan kampanye bisa dibagikan pada peserta pemilu. Seperti pakaian, penutup kepala, alat tulis, kalender, dan stiker," ujarnya.

Tetapi, yang menjadi catatan penting adalah bahan kampanye yang diperkenankan dibagikan dengan harga tidak melebihi Rp25 ribu.

"Bawaslu mengintruksikan seluruh jajaran pengawas pemilu untuk melakukan pencatatan dan pengawasan distribusi ini. Bahan kampanye ini biayanya ada batasan yang sudah ditetapkan oleh KPU melalui SK KPU. Untuk masing-masing Paslon untuk keseluruhan biaya pembuatan bahan kampanye yakni Rp47 Miliar. Bila kita mendapati bahwa ternyata yang disampaikan pada laporan dana kampanye paslon itu berbeda dengan apa yang ada di lapangan, maka data ini kita bisa sampaikan kepada KPU untuk dilakukan audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP)," katanya.

Pada acara itu disampaikan pula materi oleh Ketua KPU Provinsi Lampung Nanang Trenggono, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Jaja Subagja, dan Kasubdit Tipikor Polda Lampung AKBP Alim. (RLs/Humas Prov/ANT/BPJ/MTh).
 

Pewarta: Oleh: Humas Pemprov Lampung

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018