Cibinong, Bogor (Antaranews Megapolitan) - Polres Bogor, Jawa Barat, Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bogor menemukan adanya makanan yang menggunakan formalin ketika dilakukan operasi gabungan.

"Operasi dilakukan di Pasar Induk Cibinong, untuk menciptakan iklim kondusif dan bebas dari makanan berbahaya di bulan suci Ramadhan 1439 H tahun ini," kata Kepala Satuan Narkotika Polres Bogor, AKP Andri Alam di Cibinong, Kamis.

Menurut dia, makanan itu berupa mie kuning basah yang dijual oleh Toko Darto. Dan itu juga dilakukan terhadap beberapa makanan antaranya tahu putih, kikil, ikan asin, mie golosor, sarden makarel, dan bleng.

Dalam pemeriksaan tersebut sudah sesuai UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU RI Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen.

Dan terdapat pada Pasal 142 jo Pasal 91 ayat 1 UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan UU RI Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Pada kegiatan tersebut lebih menitikberatkan pada makanan yang tidak layak dikonsumsi yang beredar di pasar.

"Ini adalah langkah awal untuk menertibkan penjualan makanan agar, masyarakat tidak keracunan dan menjadi salah satu antisipasi dini terhadap makanan yang berformalin selama Bulan Suci Ramadhan 1439 Hijriah," katanya.

Ia menambahkan Tim gabungan melakukan sampling secara acak terhadap beberapa makanan yang diduga mengandung bahan berbahaya.

"Kemudian sampling tersebut tes langsung di lokasi menggunakan tes kit yang disiapkan dari Dinas Kesehatan," katanya.

Dari hasil tes tersebut mendapatkan bukti bahwa mie kuning basah dari toko Darto di los 078 positif mengandung formalin. Dan tahu putih di Kios Isak los 037 negatif.

Sedangkan mie glosor dan kikil di Kios Muari los 098 negatif. Serta untuk ikan asin cumi dan ikan asin pari di Kios Ajo los 021 positif formalin. Lalu Sarden makarel hasil negatif cacing pita.

Lanjut AKP Andri menjelaskan dengan adanya penemuan tersebut langsung dilakukan pendataan terhadap penjual dan dibawa ke Polres Bogor.

ini nantinya akan ada pengembangan dimana penjual mendapatkan barang tersebut. Dan alasannya guna melengkapi berkas perkara.

Pewarta: Mayolus Fajar Dwiyanto

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018