Bogor (Antaranews Megapolitan) - Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, memfasilitasi penyandang disabilitas mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus yakni SIM D, Sabtu.

Kapolresta Bogor Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, mendampingi langsung salah satu pemohon SIM D yang datang ke Satpas Online Kedung Halang, Kota Bogor.

"Pengurusan SIM bagi penyandang disabilitas tidak berbeda dengan SIM pada umumnya, baik syarat maupun tesnya. Hanya, kendaraan yang digunakan telah dimodifikasi, sesuai kebutuhan mereka," kata Ulung.

Menurung Ulung, SIM D diperlukan oleh para penyandang disabilitas untuk menunjang aktivitas mereka sehari-hari, terutama yang mengandalkan kendaraan bermotor untuk mobilitas mereka.

Melihat besarnya kebutuhan tersebut, Polresta Bogor Kota memfasilitasi pada penyandang disabilitas untuk mengurus SIM. Layanan ini sudah digulirkan setiap tahunnya. Hanya saja belum banyak yang memanfaatkannya.

Sejak 2016, jumlah penyandang disabilitas yang mengajukan pemohonan SIM D semakin meningkat. Tercatat ada enam penyandang disabilitas yang mengajukan permohonan.

Ulung mengapresiasi kesadaran pada penyandang disabilitas yang tetap mengurus pembuatan SIM meski mereka memiliki keterbatasan.

Adapun persyaratan untuk mengurus SIM D yakni rekomendasi kesehatan di luar dari kekurangan fisik, misalnya penglihatan, pendengaran dan lainnya.

Pemohon harus membawa kendaraan yang telah dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas.

Untuk ujian praktek dan teorinya sama seperti dengan pemohon SIM umum, hanya saja untuk praktiknya disesuaikan untuk lapangan, baik itu titik-titik yang akan dilalui saat praktik.

SIM yang dikeluarkan untuk penyandang disabilitas adalah SIM D yakni SIM khusus bagi penyandang disabilitas sebagai kelengkapan mereka dalam mengendarai kendaraan yang sudah dimodifikasi sesuai kebutuhannya.

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018