Depok  (Antaranews Megapolitan) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Depok Jawa Barat terus melakukan sejumlah upaya preventif, mulai dari imbauan hingga membuka posko pengaduan masyarakat di setiap kelurahan untuk mengawasi proses Pilgub Jabar.

"Posko ini untuk mengatisipasi terjadinya kecurangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Provinsi Jawa Barat (Jabar) pada 27 Juni 2018," kata Ketua Panwaslu Kota Depok, Dede Selamet Permana di Depok, Selasa.

Ia mengatakan upaya pencegahan yang dilakukan yaitu berupa imbauan kepada tim kampanye atau relawan Pasangan Calon (Paslon) untuk mentaati peraturan dan undang-undangan mengenai Pilgub.

Selain itu, pihaknya juga melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif guna membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya Pilgub yang berkualitas. Panwaslu juga memerlukan peran seluruh elemen masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran selama Pilgub Jabar 2018.

"Kami juga mengimbau kepada seluruh anggota Panwaslu yang bertugas pada Pilgub untuk menunjukkan profesionalitas," ujar dia.

Lebih lanjut ia menyatakan pihaknya juga terus menggiatkan kemitraan pengawasan partisipatif dengan kalangan mahasiswa dan pramuka, melakukan pembaruan kemampuan dan wawasan jajaran Panwaslu se-Depok dengan rakernis, rakor, bimtek berkala.

Selain itu, pihaknya juga akan membuka posko pengaduan masyarakat hingga tingkat kelurahan.

"Kami juga inten berkomunikasi dengan desk Pilkada dan jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) hingga kelurahan terkait pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), perekaman e-KTP dan daftar pemilih," ujarnya.

Dikatakannya demi meningkatkan pengawasan hingga di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS), pihaknya akan melakukan rekuitmen pengawas TPS sebanyak 3.302 personil. Saat ini, jumlah anggota Panwaslu di Kota Depok baru sekitar 168 orang.

"Untuk waktu perekrutan, kami masih menunggu arahan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat," ujarnya.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Feru Lantara


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018