Sukabumi (Antaranews Megapolitan) - Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi, Jawa Barat, mencatat hingga pertengahan 2018 ini masih ada dua perusahaan yang bergerak di bidang jasa belum bisa memberlakukan upah minimum kota (UMK) 2018.

"Sesuai Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561 Tahun 2018 tentang Upah Minimum Kabupaten dan Kota, seharusnya upah yang diberikan kepada karyawannya Rp2.158.430 tetapi dua perusahaan tersebut meminta kepada kami untuk menangguhkan sementara pemberlakuan UMK di perusahaannya," kata Sekretaris Disnaker Kota Sukabumi Iyan Damayanti di Sukabumi, Kamis.

Menurutnya, dua perusahaan yang bergerak di bidang jasa perhotelan tersebut beralasan penghasilan dari jasanya tidak seimbang dengan biaya operasionalnya yang dikarenakan banyak menjamurnya hotel berbintang di Kota Sukabumi.

Sehingga kedua hotel tersebut tidak bisa bersaing dengan hotel lainnya. Namun demikian pihaknya mengingatkan agar perusahaan bisa memberikan setiap hak karyawannya untuk memberikan kesejahteraan.

Namun untuk sanksi yang mempunyai kewenangan adalah Pemerintah Provinsi Jabar, sesuai dengan Keputusan Gubernur Jabar tersebut. Pihaknya hanya memberikan laporan dan membina.

"Biasanya ada tim pengkaji yang diturunkan Pemprov Jabar untuk melakukan audit, jika hasilnya ternyata pemasukan untuk perusahaan lebih besar dan layak menerapkan UMK maka perusahaan itu wajib memberikan upah kepada karyawannya sesuai UMK," tambahnya.

Iyan mengatakan dari hasil pengawasan yang dilakukan pihaknya setelah empat bulan pemberlakuan UMK tersebut, belum ada perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara masal terkecuali ada buruh yang kontraknya tida,k diperpanjang.

Namun hasil evaluasi tersebut penerapan UMK 2018 mayoritas perusahaan tidak ada yang keberatan dan memberikan upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018