Sukabumi (Antaranews Megapolitan) - Polda Jawa Barat menyita belasan ribu benur lobster jenis mutiara dan pasir dari tiga tersangka yang ditangkap di Jalan Patuguran, Kampung Neglasari, Kabupaten Sukabumi.

"Ketiga tersangka tersebut berinisial AW (38) AM (35) dan B (29) yang selurunya merupakan warga Kabupaten Sukabumi," kata Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto melalui Kabid Humas Polda Jabar AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko dalam siaran persnya, Senin.

Informasi yang dihimpun, penggagalan jual-beli benur lobster ilegal tersebut bekerjasama dengan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta II pada 06 Mei 2018 sekitar pukul 06.00 WIB.

Petugas gabungan pemantauan terhadap nelayan yang melakukan aktivitas penangkapan benur di dermaga Pelabuhan Perikanan Nusantara, Palabuanratu.

Sekitar pukul 07.00 WIB tim melihat seseorang yang diduga pengepul menerima kota (box) warna putih dari nelayan yang diduga berisi benur yang kemudian dibawa oleh seseorang menggunakan kendaraan roda dua.

Setelah dilakukan pengintaian, petugas pun bergerak dan di Jalan Patuguran, Kampung Neglasari, Desa/Kecamatan Palabuhanratu menggerebek tempat yang diduga menjadi tempat penampungan dan pengepakan benur lobster tersebut.

Dari lokasi polisi menyita barang bukti, 13.200 ekor benur lobster jenis pasir dan 78 ekor benur lobster jenis mutiara dan menyita barang bukti lainnya seperti akuarium, box dan lain-lain.

"Jika dinominalkan, kerugian negara akibat pencurian benur lobster tersebut mencapao Rp3,3 miliar dan saat ini kami masih mengembangkan kasus tersebut." tambahnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1), pasal 100 Jo Pasal 7 ayat (2) huruf m dan UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018