Cikarang, Bekasi  (Antaranews Megapolitan) - Dua Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, saat ini tengah dalam proses gugatan
oleh ahli waris yang mengklaim kepemilikan lahan.

"Saat ini masih dalam proses penyelesaian sengketa," kata Kabag Hukum Kabupaten Bekasi Alex Satudy, Kamis, di Bekasi.

Dua SD tersebut berada di Desa Srimahi Kecamatan Tambun Utara dan Desa Karangrahayu Kecamatan Karangbahagia.

Mereka (ahli waris) merasa memiliki hak atas lahan yang kini di atasnya berdiri bangunan sekolah padahal bangunan sekolah sudah berdiri selama puluhan tahun.

"Kita masih ikuti setiap prosesnya," katanya.

Alex mengatakan berdasarkan Undang-Undang jika lahan yang sudah ditempati atau dibangun selama lebih dari 25 tahun tanpa ada gugatan maka secara otomatis menjadi hak pemerintah daerah.

"Tapi ahli waris menggugat dan melalui proses hukum. Jadi ya kita ikuti saja," katanya.

Permasalahan sengketa lahan antara ahli waris dengan pemerintah daerah bukan kali ini saja terjadi, sebelumnya pemerintah daerah juga pernah menghadapi gugatan sengketa lahan kantor desa dan SMP.

Seperti pada kasus sengketa lahan SMPN 8 Tambun Selatan dimana pada kasus tersebut pemerintah daerah kalah oleh ahli waris.

"Ya ada yang menang tapi kita juga ada yang kalah. Untuk SMPN 8 Tambun Selatan kita kalah. Kita hormati hukum. Tapi di situ kan ada aset kita. Jadi kita tunggu saja eksekusinya," katanya.

Alex menambahkan penyebab terjadinya sengketa lahan dikarenakan masih banyak aset milik pemerintah daerah yang belum disertifikasi.

"Kita sudah ada upaya untuk melindungi aset-aset kita. Kita berkoordinasi dengan BPN. Sudah ada progresnya sampai saat ini," katanya.

Pewarta: Mayolus Fajar D dan Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018