Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Satuan Lalu Lintas Polrestro Bekasi Kota, Jawa Barat, mensterilkan jalur khusus kendaraan roda dua di Jalan Protokol Ahmad Yani, Bekasi Selatan, dari terminal bayangan angkutan umum dan pengendara ojek.
"Jalur motor akan ditertibkan, khususnya dari keberadaan angkutan umum maupun ojek `online` yang tidak berhenti di halte yang sudah disediakan," kata Kasat Lantas Polrestro Bekasi Kota AKBP Harry Sulistiadi di Bekasi, Jumat.
Menurut dia, pihaknya telah menempatkan petugas lalu lintas di sepanjang lintasan jalur khusus motor untuk menjaring oknum pengendara angkutan umum yang berhenti di bahu jalan untuk sekadar menurunkan atau menaikan penumpang tidak pada tempatnya.
Sanksi tilang juga akan diterapkan pihaknya terhadap para pelanggar aturan tersebut, termasuk pengendara motor yang melintas di jalur roda empat atau lebih.
"Penerapan jalur khusus motor ini sudah berlaku sejak Kamis (19-4-2018) sebagai bagian dari penilaian Road Safety Partenership 2018 yang digagas Polri," katanya.
Koridor khusus pengendara motor itu diterapkan secara permanen menyusul ditetapkannya Jalan Ahmad Yani sebagai kawasan tertib lalu lintas yang masuk dalam penilaian lomba tersebut.
"Jalur khusus sepeda motor ini akan berlaku seterusnya karena Jalan Ahmad Yani akan ditetapkan sebagai kawasan tertib lalu lintas," katanya.
Harry menambahkan bahwa jalur motor tersebut membentang sepanjang 2,5 kilometer mulai dari Simpang Bekasi Cyber Park hingga Jembatan Layang K.H. Noer Alie Summarecon Bekasi.
"Pada jalur sebaliknya (depan Plaza Pemkot Bekasi hingga depan Islamic Center), juga kami berlakukan. Jalur utara dan selatan Jalan Ahmad Yani kami berlakukan koridor khusus motor ini," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018
"Jalur motor akan ditertibkan, khususnya dari keberadaan angkutan umum maupun ojek `online` yang tidak berhenti di halte yang sudah disediakan," kata Kasat Lantas Polrestro Bekasi Kota AKBP Harry Sulistiadi di Bekasi, Jumat.
Menurut dia, pihaknya telah menempatkan petugas lalu lintas di sepanjang lintasan jalur khusus motor untuk menjaring oknum pengendara angkutan umum yang berhenti di bahu jalan untuk sekadar menurunkan atau menaikan penumpang tidak pada tempatnya.
Sanksi tilang juga akan diterapkan pihaknya terhadap para pelanggar aturan tersebut, termasuk pengendara motor yang melintas di jalur roda empat atau lebih.
"Penerapan jalur khusus motor ini sudah berlaku sejak Kamis (19-4-2018) sebagai bagian dari penilaian Road Safety Partenership 2018 yang digagas Polri," katanya.
Koridor khusus pengendara motor itu diterapkan secara permanen menyusul ditetapkannya Jalan Ahmad Yani sebagai kawasan tertib lalu lintas yang masuk dalam penilaian lomba tersebut.
"Jalur khusus sepeda motor ini akan berlaku seterusnya karena Jalan Ahmad Yani akan ditetapkan sebagai kawasan tertib lalu lintas," katanya.
Harry menambahkan bahwa jalur motor tersebut membentang sepanjang 2,5 kilometer mulai dari Simpang Bekasi Cyber Park hingga Jembatan Layang K.H. Noer Alie Summarecon Bekasi.
"Pada jalur sebaliknya (depan Plaza Pemkot Bekasi hingga depan Islamic Center), juga kami berlakukan. Jalur utara dan selatan Jalan Ahmad Yani kami berlakukan koridor khusus motor ini," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018