Sukabumi (Antaranews Megapolitan) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi Agus Mulyadi menduga ratusan perusahaan menggunakan air tanah secara ilegal.

"Dari hasil pemeriksaan ke sejumlah perusahaan yang ada di Kabupaten Sukabumi, hampir 80 persen sumur bor atau air tanah yang digunakan tidak membayar pajak air bawah tanah," katanya, di Sukabumi, Jumat.

Menurutnya, saat membuat sumur bor setiap perusahaan wajib mengantongi izin pengambilan air bawah tanah (SIPA). Kondisi seperti ini membuat pemasukan untuk daerah melalui pajak air tanah ini hilang.

Namun belum diketahui berapa debit air yang digunakan secara ilegal perusahaan tersebut untuk menghitung dan mengetahui jumlah kerugian, termasuk besaran potensi pajak yang lolos akibat pemanfaatan air bawah tanah secara ilegal ini.

Menurut dia, di Kabupaten Sukabumi ada sekitar 500 unit perusahaan baik yang berskala kecil maupun besar seluruhnya mempunyai sumur bor, tapi yang mempunyai izin pengambilan air tanah hanya sekitar 20 persen.

Ada beberapa permasalahan yang disebabkan banyak perusahaan membangun sumur bor secara ilegal tersebut, salah satunya untuk mendapatkan rekomendasi teknis (rektek) SIPA harus dari Pemprov Jabar.

"Yang mengeluarkan izinnya adalah pemprov, sementara untuk penerimaan pajak air bawah tanah Pemkab Sukabumi terganjal aturan dan belum adanya payung hukum, kami kerap melakukan koordinasi langsung dengan dinas terkait di provinsi tetapi tidak membuahkan titik temu," katanya pula.

Agus mengatakan untuk protensi pendapatan asli daerah (PAD) dari air bawah tanah ini cukup besar, seperti perusahaan yang memproduksi air minum dalam kemasan (AMDK) dengan merek dagang Aqua, pajak air tanahnya mencapai Rp17 miliar/tahun.

Karena itu, pihaknya selalu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Pemkab Sukabumi untuk merancang peraturan daerah (perda) mengenai pengendalian air bawah tanah.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018