Bogor (Antaranews Megapolitan) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bogor, Jawa Barat mengembalikan ratusan kaleng ikan makarel yang diamankan beberapa waktu lalu kepada pedagang.

"Senin kemarin dan hari ini 100 kaleng makarel yang kita amankan, dan 100 dus yang kita lakukan penyegelan sudah kita kembalikan dan kita cabut penyegelannya," kata Kepala Bidang Tertip Niaga, Disperindag Kota Bogor, Manghit Sinaga kepada Antara, Selasa.

Langkah tersebut dilakukan menyusul hasil verifikasi yang dilakukan BPOM pusat yang menyatakan ikan makarel kaleng aman untuk dikonsumsi. BPOM juga telah mencabut penghentian produksi ikan makarel dalam kaleng.

Menurut Sinaga, BPOM merilis 27 merek ikan makarel kaleng untuk distop sementara produksi dan peredarannya. Dari 27 merek tersebut, 16 merupakan produk impor yang juga distop, dan 11 merupakan merek lokal.

Ia mengatakan dari 11 merek lokal tersebut dinyatakan tidak boleh diproduksi dan dijual sampai ada verifikasi lengkap dari BPOM.

"Selama menunggu hasil verifikasi BPOM itu, kami melakukan pengawasan di lapangan," katanya.

Pengawasan dilakukan dengan menggelar inspeksi mendadak (sidak) pada Senin (9/4) lalu ke sejumlah pedagang dan pasar modern di wilayah Kota Bogor.

Dari hasil sidak tersebut, tim pengawasan lintas sektor yang terdiri atas Disperindag, Dinas Kesehatan, Satpol PP dan Kepolisian menemukan 100 kaleng ikan makarel yang masuk dalam daftar BPOM untuk distop peredarannya karena terindikasi mengandung cacing.

Selain itu, petugas juga menemukan 100 dus ikan makarel kaleng tersimpan di salah satu distributor. Satu dus berisi 40 kaleng ikan makarel.

Petugas lalu melakukan penarikan dan penyegelan ratusan kaleng dan ratusan dus ikan makarel kaleng tersebut.

"Semua ikan makarel kaleng yang kita amankan berasal dari warung-warung yang ada di pasaran. Kalau pasar modern hampir semua sudah melakukan penarikan, dan tidak ada lagi peredarannya," kata Sinaga.

Setelah pengawasan tersebut, beberapa hari berikutnya BPOM merilis hasil verifikasi yang sudah lengkap, menyatakan ikan makarel kaleng dinyatakan aman dan layak konsumsi.

Menindaklanjuti hasil verifikasi BPOM tersebut, Disperindag Kota Bogor mengembalikan semua ikan makarel kaleng yang diamankan kepada pedagang dan membuka segel ratusan dus yang tersimpan di distributor.

"Ratusan kaleng ini kami amankan bukan disita. Kami amankan jangan sampai diedarkan sampah verifikasi BPOM keluar," katanya.

Sinaga menambahkan dengan adanya hasil verifikasi dari BPOM tersebut, masyarakat kini dapat mengkonsumsi ikan makarel kaleng dengan aman, tanpa perlu khawatir lagi.

Menurutnya kejadian adanya penarikan dan pelarangan produksi ini sempat menimbulkan gejolak terutama di kalangan produsen dan pedagang karena tidak bisa memproduksi dan mengedarkan.

"Tapi setelah diverifikasi, kini produsen dan pedagang memperjualbelikannya," kata Sinaga.

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018