Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Penjabat Wali Kota Bekasi Ruddy Ganda Kusumah menginstruksikan Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Satuan Polisi Pamong Praja setempat membantu kepolisian menyelesaikan masalah peredaran minuman keras oplosan.

"Kita harus dukung kebijakan Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Aparatur di daerah harus buktikan bisa membantu sepenuhnya kebijakan itu," kata Ruddy di Bekasi.

Hal tersebut disampaikan Ruddy saat memimpin apel Senin pagi di Plaza Pemkot Bekasi Jalan Ahmad Yani Nomor 1 Kecamatan Bekasi Selatan.

Melalui pengeras suara, Ruddy meminta kepada instansi terkait yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Satpol PP setempat untuk kembali mengintensifkan kegiatan monitoring wilayah dengan sasaran peredaran minuman keras.

Instruksi itu disampaikan Ruddy berkaitan dengan jatuhnya korban tewas sebanyak tujuh warga di Kecamatan Bekasi Selatan dan Kecamatan Pondokgede pada dua pekan lalu setelah pesta minuman keras oplosan.

"Kita saat ini ada peraturan wali kota dan juga Peraturan Daerah tentang Minuman Keras yang harus ditegakkan. Lurah dan camat agar berkoordinasi dengan kepolisian sektor setempat untuk menginformasikan sekecil apapun potensi penyalahgunaan minuman keras," katanya.

Ruddy mengatakan sejumlah indikasi peredaran minuman keras di antaranya keberadaan depot jamu maupun pedagang lapak yang memanfaatkan usahanya sebagai kedok penjualan minuman keras ilegal.

"Kalau ada depot jamu tapi yang dijual miras oplosan, segera lapor. Wakapolri di sejumlah media massa juga sudah menegaskan kalau ada kepala kepolisian resor (Kapolres) di daerah yang `main-main` dengan kasus ini akan dicopot. Sebagai perangkat wilayah kita harus pastikan tidak ada peredaran di wilayah kita," katanya. (Adv. Humas Kota Bekasi)

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018