Karawang (Antaranews Megapolitan) - Para petani dari tiga desa di Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, Jabar, bersama ribuan kelompok masyarakat dari lembaga swadaya masyarakat menuntut pengembalian lahannya dari PT Agung Podomoro Land.

Para petani didampingi pengacara asal Jakarta, Johnson Panjaitan dalam menuntut pengembalian lahannya. Mereka berunjuk rasa di depan Pemkab Karawang serta mendatangi lahan sengketa di wilayah Telukjambe Barat, Selasa.

"Kami ingin menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya terkait lahan seluas 350 hektare yang berlokasi di tiga desa di Kecamatan Telukjambe Barat. Secara fisik lahan tersebut kini dikuasai Agung Podomoro Land," kata Johnson Panjaitan.

Tetapi hingga sekarang status lahan itu sebagiannya masih milik petani. Hal itu dibuktikan dengan ratusan sertifikat hak milik (SHM) atas nama petani setempat. Meski para petani itu memiliki sertifikat, tapi mereka terusir dengan kehadiran perusahaan itu.

"Rumah dan tanaman mereka digusur oleh Agung Podomoro Land. Para petani juga dilarang memanfaatkan lahan tersebut,'' kata dia.

Ia menyatakan, para petani sengaja mendatangi kantor Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana untuk meminta bantuan agar mereka dapat memanfaatkan lahan miliknya. Mereka berharap, pada lebaran yang akan datang tanamannya sudah bisa menghasilkan uang.

Menurut Johnson, Agung Podomoro Land sebenarnya telah bertindak curang dalam menguasai lahan tersebut. Perusahaan raksasa itu telah memanfaatkan aparat penegak hukum agar lahan yang dikuasainya tidak diganggu pemilik aslinya.

Lebih parahnya lagi, kata dia, pihak Agung Podomoro Land telah menjual tanah yang masih dalam sengketa itu ke China Fortune Land Development (CFLD). Saat ini CFLD terus menerus menagih sertifikat lahan yang sudah di-DP-nya, padahal persoalan di lapangan masih belum beres.

Sebagai kuasa hukum para petani, ia menginginkan agar pemerintah turun tangan menyelesaikan kasus itu. Petani sebagai pemilik sah sebagian lahan tersebut harus mendapatkan haknya secara layak.

Sementara itu, dalam unjuk rasa itu, ribuan masyarakat dari petani dan Lembaga Swadaya Masyarakat GMBI itu awalnya berkumpul di Lapang Karangpawitan. Selanjutnya mereka bergerak ke kantor bupati dengan berjalan kaki. Dalam unjuk rasa itu, mereka melengkapi diri dengan bambu runcing.

Di komplek perkantoran pemkab, perwakilan massa diterima langsung Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana didampingi Kapolres AKBP Hendy F Kurniawan dan Ketua DPRD Karawang Toto Suripto. Dalam dialog tersebut, Cellica berjanji akan membentuk tim guna memyelesaikan kasus itu.

"Sebenarnya ini persoalan BPN dan pemerintah pusat. Tapi karena lokasi ada di Karawang, kami berkewajiban untuk menyelesaikan kasus ini," katanya.

Tugas tim akan menelusuri permasalahan kasus itu dan melaporkannya ke pusat. Namun, sambil menunggu kasus itu terselesaikan, Pemkab Karawang mengizinkan petani menanami lahan tersebut, yang di dua dusun wilayah Desa Wanasari, yang saat ini dikuasai Agung Podomoro Land.

Sementara itu, Kapolres Karawang AKBP Hendy F Kurniawan menjamin keamanan petani selama petani melakukan penanaman di atas lahan tersebut.

"Soal pengamanan percayakan kepada kami. Semua pihak harus menahan diri jangan sampai terjadi bentrokan," kata Hendy.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018