Jakarta (Antaranews Megapolitan) - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman membawa sejumlah bukti guna menanggapi laporan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

"Bukti berupa pemberitaan sejumlah media massa dan flash disk," kata pengacara Sohibul, Indra di Jakarta, Kamis.

Indra mendampingi Sohibul menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor selama 15 menit di Polda Metro Jaya.

Indra mengatakan Sohibul sempat terlibat perbincangan dengan penyidik Polda Metro Jaya terkait barang bukti dan laporan Fahri Hamzah.

Ia menuturkan Sohibul memenuhi panggilan penyidik kepolisian guna menunjukkan sebagai Warga Negara Indonesia yang taat terhadap proses hukum.

"Saat beliau begitu sibuk dan agenda juga begitu padat tapi respons sebagai warga negara yang baik tentu panggilan ini harus dipenuhi," ujar Indra.

Sebelumnya, Fahri melaporkan Sohibul Iman berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 8 Maret 2018.

Sohibul dilaporkan lantaran diduga melanggar Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.

Fahri yang telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor meyakini polisi segera menetapkan tersangka terhadap Sohibul karena memenuhi unsur pidana.

Fahri menjelaskan pengadilan telah memutus dua kali perkara perdata yang memenangkan dirinya melawan pimpinan PKS.

Namun Sohibul, dikatakan Fahri, masih menyampaikan pernyataan yang menjurus fitnah, bahkan merusak iklim hukum di Indonesia dan citra PKS.

"Seolah-olah keputusan pengadilan itu diragukan," ujar Fahri.

Pewarta: Taufik Ridwan

Editor : Feru Lantara


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018