Cikarang, Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat secara simbolis menyerahkan kartu kepesertaan kepada Wakil Bupati Bekasi.
"Ini adalah program Pemerintah Pusat dan sudah sesuai tupoksi yang tertuang kedalam Peraturan Bupati (Perbup) Bekasi dimana setiap pekerja formal dan non formal hatus ikut menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan," kata kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan wilayah Jawa Barat, Bambang Kenharto di Kabupaten Bekasi, Senin.
Menurut dia melalui sinergisitas program yang memadukan dengan setiap rangkaian kegiatan pemerintah daerah setempat tentunya dapat meningkatkan kenyamanan dalam menjalankan tugas.
Dan hal tersebut tentunya harus dilakukan dengan baik. Pasalnya dalam upaya tersebut juga harus mengikut sertakan tenaga harian lepas (THL) yang merupakan salah satu dari satuan terpenting untuk menjalankan roda pemerintahan.
Oleh karena itu dengan adanya jaminan ketenagakerjaan, THL maupun aparatur sipil negara (ASN) tidak perlu khawatir dalam menjalankan fungsi ataupun tugasnya.
Hal itu dikarenakan BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan kewajibannya bilamana terjadi kejadian tak terduga saat menjalankan tugasnya. Dan itu hanya perlu melakukan pembayaran sebesar Rp36.800 sebagai iuran bulanan.
Dengan membayar iuran bulanan tersebut tentunya peserta sudah dapat menjadi anggota dan mendapatkan semua fasilitas. Namun dalam hal ini juga dapat digunakan untuk syarat pengambilan rumah bersubsidi.
Ia menambahkan untuk target Jawa Barat tahun 2018 berdasarkan data angkatan kerja di sektor formal mencapai sembilan juta orang dan sektor non formal (bukan penerima upah) sebanyak sepuluh juta jiwa.
Namun untuk saat ini yang sudah terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan sebanyak enam juta jiwa untuk pekerja formal. Dan untuk non formal sebanyak 400 ribu orang.
Tentunya dengan jumlah capain untuk non formal terlalu sedikit. Namun dalam upaya tersebut tentunya akan terus dilakukan sosialisasi.
Tetapi dalam hal ini juga tergantung dari tingginya jumlah masing-masing tingkat perekonomian kabupaten dan kota sampai populasi penduduk.
Sementara itu, Wakil Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja menjelaskan dalam kegiatan penyerahan secara simbolis dari BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu bukti dimana kinerja aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga harian lepas (THL) lebih terjamin.
Selain itu dengan adanya jaminan sosial ini tentunya pegawai maupun karyawan menjadi jauh lebih terjamin.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018
"Ini adalah program Pemerintah Pusat dan sudah sesuai tupoksi yang tertuang kedalam Peraturan Bupati (Perbup) Bekasi dimana setiap pekerja formal dan non formal hatus ikut menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan," kata kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan wilayah Jawa Barat, Bambang Kenharto di Kabupaten Bekasi, Senin.
Menurut dia melalui sinergisitas program yang memadukan dengan setiap rangkaian kegiatan pemerintah daerah setempat tentunya dapat meningkatkan kenyamanan dalam menjalankan tugas.
Dan hal tersebut tentunya harus dilakukan dengan baik. Pasalnya dalam upaya tersebut juga harus mengikut sertakan tenaga harian lepas (THL) yang merupakan salah satu dari satuan terpenting untuk menjalankan roda pemerintahan.
Oleh karena itu dengan adanya jaminan ketenagakerjaan, THL maupun aparatur sipil negara (ASN) tidak perlu khawatir dalam menjalankan fungsi ataupun tugasnya.
Hal itu dikarenakan BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan kewajibannya bilamana terjadi kejadian tak terduga saat menjalankan tugasnya. Dan itu hanya perlu melakukan pembayaran sebesar Rp36.800 sebagai iuran bulanan.
Dengan membayar iuran bulanan tersebut tentunya peserta sudah dapat menjadi anggota dan mendapatkan semua fasilitas. Namun dalam hal ini juga dapat digunakan untuk syarat pengambilan rumah bersubsidi.
Ia menambahkan untuk target Jawa Barat tahun 2018 berdasarkan data angkatan kerja di sektor formal mencapai sembilan juta orang dan sektor non formal (bukan penerima upah) sebanyak sepuluh juta jiwa.
Namun untuk saat ini yang sudah terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan sebanyak enam juta jiwa untuk pekerja formal. Dan untuk non formal sebanyak 400 ribu orang.
Tentunya dengan jumlah capain untuk non formal terlalu sedikit. Namun dalam upaya tersebut tentunya akan terus dilakukan sosialisasi.
Tetapi dalam hal ini juga tergantung dari tingginya jumlah masing-masing tingkat perekonomian kabupaten dan kota sampai populasi penduduk.
Sementara itu, Wakil Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja menjelaskan dalam kegiatan penyerahan secara simbolis dari BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu bukti dimana kinerja aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga harian lepas (THL) lebih terjamin.
Selain itu dengan adanya jaminan sosial ini tentunya pegawai maupun karyawan menjadi jauh lebih terjamin.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018