Cikarang, Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat tidak akan mengambil pajak retribusi Terminal Cikarang dikarenakan sudah beralih menjadi tipe B dan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat sejak Januari 2018.

"Pasalnya pajak retribusi tersebut sudah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dan saat ini masih proses verifikasi fisiknya. Sedangkan tujuh personil sudah diakui menjadi karyawan Pemprov Jabar," kata Kepala Dishub Kabupaten Bekasi, Suhup di Kabupaten Bekasi, Selasa.

Menurut dia dengan hilangnya pendapatan berupa pajak dari terminal tersebut, berarti pemerintah daerah harus kehilangan sumber retribusi sebesar Rp750 juta untuk setiap tahunnya.

Dalam hal ini, sudah diperkuat oleh adanya surat keputusan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menyatakan bahwa pendapatan terminal sudah beralih kewenangan.

Namun dalam upaya tersebut sebenarnya pemerintah daerah tidak menyetujuinya. Ini dikarenakan belum ada perhitungan baik secara bangunan fisik ataupun lainnya.

Selain itu, dengan adanya peralihan Terminal Cikarang, seharusnya ada penggantinya dari Pemprov. Dan sebagaimana mestinya ada koordinasi terkait pengaturan jalannya.

Pasalnya jalan pada sekitar terminal pada jam-jam tertentu sering kali menimbulkan kemacetan lalu lintas. Dan hal tersebut juga menyebabkan kepadatan hingga enam kilometer.

Namun bila adanya koordinasi dalam pengaturan dan pemeliharaan terminal maka akan terlihat lebih layak. Dan juga dari sisi keamanan dalam mengatur bus tersebut harus ditambah personilnya.

Ia menambahkan Terminal Cikarang saat ini berada pada lokasi yang kurang strategis. Sebagai daerah yang memiliki ribuan kawasan industri, harusnya Kabupaten Bekasi memiliki terminal tipe A.

Hal ini dikarenakan banyaknya pekerja yang berasal dari luar daerah. Dengan adanya hal tersebut akan seimbang, dikarenakan banyaknya kawasan menyebar dan akses angkutan umum belum memadai.

Lanjut Suhup menjelaskan dalam upaya tersebut Terminal Cikarang dalam proses serah terima fisik dan pengawasan. Sedangkan untuk kepegawaiannya masih menunggu verifikasi.

Pewarta: Mayolus Fajar Dwiyanto

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018