Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Bekasi, Jawa Barat, menjadwalkan pemanggilan terhadap seorang aparatur sipil negara pejabat di lingkup pemerintah setempat berinisal N untuk menanyakan netralitasnya menjelang Pilkada 2018.
"Hari ini sedang kami bahas agenda pemanggilannya ke pihak yang bersangkutan. Ada satu orang yang dipanggil berdasarkan laporan," kata Ketua Panwaslu Kota Bekasi Novita Ulya Hastuti di Bekasi, Rabu.
Menurut dia, pihaknya sedang membuat agenda pemanggilan terhadap N yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) karena diduga berpihak pada salah satu pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi 2018-2023.
N terindikasi berpihak kepada calon petahana Rahmat Effendi dan Tri Adhianto berdasarkan kemiripan kata di foto profil aplikasi media sosial WhatsApp di ponselnya.
N dilaporkan memakai foto bertuliskan "Satu kan Langkah Bangun dengan Hati Ikhlas. Kotaku-Kota Kita" yang serupa dengan jargon yang diusung Rahmat Effendi-Tri Adhianto.
Novita mengatakan, proses klarifikasi akan rampung selama sepekan dan hasil klarifikasi akan dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk dikaji lebih dalam.
"Bila ada pelanggaran kode etik, lembaga tersebut akan mendelegasikan Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Bekasi, Ruddy Gandakusumah untuk menjatuhkan sanksi melalui surat perintah," katanya.
Novita juga mengingatkan para ASN agar bersikap netral sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010, tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), meski mereka memiliki hak suara dalam ajang Pilkada 2018.
"Jangankan berkampanye aktif, memasang foto bersama salah satu paslon atau me-like (menyukai) postingan gambar/video dan sejenisnya di media sosial milik paslon itu ada indikasi keberpihakan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018
"Hari ini sedang kami bahas agenda pemanggilannya ke pihak yang bersangkutan. Ada satu orang yang dipanggil berdasarkan laporan," kata Ketua Panwaslu Kota Bekasi Novita Ulya Hastuti di Bekasi, Rabu.
Menurut dia, pihaknya sedang membuat agenda pemanggilan terhadap N yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) karena diduga berpihak pada salah satu pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi 2018-2023.
N terindikasi berpihak kepada calon petahana Rahmat Effendi dan Tri Adhianto berdasarkan kemiripan kata di foto profil aplikasi media sosial WhatsApp di ponselnya.
N dilaporkan memakai foto bertuliskan "Satu kan Langkah Bangun dengan Hati Ikhlas. Kotaku-Kota Kita" yang serupa dengan jargon yang diusung Rahmat Effendi-Tri Adhianto.
Novita mengatakan, proses klarifikasi akan rampung selama sepekan dan hasil klarifikasi akan dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk dikaji lebih dalam.
"Bila ada pelanggaran kode etik, lembaga tersebut akan mendelegasikan Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Bekasi, Ruddy Gandakusumah untuk menjatuhkan sanksi melalui surat perintah," katanya.
Novita juga mengingatkan para ASN agar bersikap netral sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010, tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), meski mereka memiliki hak suara dalam ajang Pilkada 2018.
"Jangankan berkampanye aktif, memasang foto bersama salah satu paslon atau me-like (menyukai) postingan gambar/video dan sejenisnya di media sosial milik paslon itu ada indikasi keberpihakan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018