Sukabumi (Antaranews Megapolitan) - Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Palang Merah Indonesia (PMI) yang digelar pada Minggu, (18/2) fokus dalam membahas tentang Pelembagaan Undang-Undang Kepalangmerahan.

"Mukernas PMI kali ini mengenai sosialisasi UU nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan. UU Kepalangmerahan akhirnya disahkan oleh DPR pada 11 Desember 2017," kata Ketua Pelaksana Mukernas 2018 Sasongko Tedjo melalui sambungan telepon, Minggu.

Menurutnya, Mukernas kali ini merupakan sesuatu yang baru di PMI setelah UU Kepalangmerahan disahkan. Dengan adanya aturan tentang Kepalangmerahan ini tentunya petugas PMI yang bekerja di daerah bencana maupun konflik mendapatkan perlindungan dalam menjalankan tugas kemanusiaan.

Selain itu, dengan adanya UU ini diharapkan PMI tetap menjadi perhimpunan nasional yang lebih baik dalam menjalankan tugas-tugas kemanusiaan kepada masyarakat di seluruh Indonesia.

Lebih lanjut, dengan adanya UU tersebut pun menjadikan Indonesia sebagai negara ke-170 yang perhimpunan nasionalnya memiliki UU setelah sebelumnya bersama Laos menjadi negara yang belum memiliki UU.

"Selain membahas masalah sosialisasi UU Kepalangmerahan, perlu juga membahas rencana kerja PMI 2018, serta mengevaluasi kinerja 2017 dan membahas anggaran dasar dan tumah tangga PMI yang disempurnakan," tambah Sasongko.

Mukernas PMI ini dibuka langsung Wakil Presiden RI sekaligus Ketua Umum PMI Jusuf Kalla, didampingi Wakil Ketua Umum PMI Ginandjar Kartasasmita dan Sekjen PMI Ritola Tasmaya yang digelar di Hotel Aryaduta Jakarta pada Minggu, (18/02) yang diikuti sebanyak 180 peserta dari 34 PMI provinsi di Indonesia.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018