Jakarta (Antaranews Megapolitan) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT AXA Life Indonesia pada 19 Januari 2018, menyusul telah dilakukannya merger antara AXA Life dengan PT AXA Financial Indonesia guna memenuhi ketentuan kepemilikan tunggal (single presence policy/SPP).

OJK, dalam salinan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-2/D.05/2018 tentang pencabutan izin usaha PT AXA Life Indonesia yang diperoleh Antara di Jakarta, Minggu, memutuskan bahwa sejak tanggal efektif penggabungan pada 1 November 2017, AXA Financial selaku pihak yang menerima pengalihan portofolio pertanggungan bertanggung jawab atas kewajiban yang timbul di kemudian hari sebagai akibat pengalihan portofolio yang dimaksud.

"Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, AXA Life Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa," tulis Kepala Eksektutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK,Riswinandi.

Sementara itu, PT. AXA Financial Indonesia melalui keterangannya, menyatakan AXA Life setelah merger, kini bergabung menjadi satu entitas di PT. AXA Financial Indonesia.

AXA Life berakhir demi hukum tanpa didahului dengan likuidasi sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Seluruh hak dan kewajiban terhadap pihak ketiga, kreditur dan pemegang polis sudah beralih kepada PT. AXA Financial Indonesia.

"PT. AXA Financial Indonesia akan terus berkomitmen untuk melanjutkan pelayanan terbaiknya kepada seluruh pemegang polis kami," ujarnya.

Pewarta: Indra Arief Pribadi

Editor : Feru Lantara


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018