Purwakarta (Antaranews Megapolitan) - Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi menyoroti Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat desa yang menyebutkan kalau jabatan sekretaris desa bukan dari pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara.

"Jabatan Sekdes (Sekretaris Desa) justru seharusnya dari aparatur sipil negara," katanya, di Purwakarta, Senin.

Ia mengatakan, di desa itu mengelola keuangan negara. Jadi, sudah seharusnya pengelolaan keuangan negara itu dilakukan oleh aparatur sipil negara.

Menurut dia, persoalan administrasi keuangan dan pemerintahan yang seringkali merepotkan kepala desa tidak akan terjadi lagi jika jabatan sekretaris desa diisi oleh aparatur sipil negara. Sebab, aparatur sipil negara lebih teruji dalam menyelesaikan problem klasik di desa.

Secara teknis, katanya, aparatur sipil negara dari pemerintah kabupaten/kota dapat ditempatkan di desa dalam lingkup kerja wilayah tersebut.

Distribusi tenaga kepegawaian ini pun dalam rangka membangun efektifitas kinerja. Sebab, banyak pegawai yang belum memenuhi tugas pokok dan fungsinya.

Ia menyatakan, otonomi desa dan dana desa melahirkan peluang pengembangan potensi tersebut menjadi produk pembangunan bagi masyarakat pedesaan.

Bupati Purwakarta dua periode itu juga merefleksi keterbatasan dana penopang pembangunan desa pada masa lalu. Meski keadaannya memprihatinkan, ia menganggap desa pada masa lalu juga sukses berikhtiar dalam pembangunan.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018