Cikarang, Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memberikan sosialisasi program terbarunya yaitu Perisai (Penggerak jaminan sosial Indonesia) dengan tugas maupun fungsi utama kepada masyarakat daerah setempat.

"Perisai ini lebih menekankan pada sistem kerjasama dengan masyarakat yang biasa disebut dengan kata agen," kata Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Achmad fatoni di Kabupaten Bekasi, Jumat.

Menurut dia dalam sistem keanggotaan untuk menjadi agen persisai ini tidak harus memiliki badan hukum. Ini memiliki artian bahwa seorang agen bisa dari golongan masyarakat biasa.

Dan pada intinya menjadi anggota tersebut harus dapat bergerak secara fleksibel, dikarenakan peranannya lebih mengarah pada sistem pelayanan bagi calon maupun yang sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu dalam fungsi maupun tugasnya seorang agen harus menstimulus calon peserta agar dapat masuk menjadi anggota BPJS tersebut.

Dalam kegiatan tersebut seorang agen juga akan dibekali dengan kartu pengenal yang menyatakan sebagai anggota resmi. Ini bisa digunakan untuk masuk ke instansi atau perusahaan swasta guna melaksanakan kegiatan itu.

Pada pola penggolongan seorang agen hanya diminta untuk mencari peserta yang terbagi menjadi tiga tipe, diantaranya pekerja penerima upah, jasa konstruksi dan bukan pekerja.

Tentu dengan adanya tiga tipe penggolongan tersebut akan memudahkan agen dalam menentukan pangsanya.

Ia menambahkan dengan cara tersebut akan lebih memudahkan BPJS Ketenagakerjaan dalam melangsungkan kegiatan tersebut. Ini adalah jalan guna melaksanakan program Pemerintah Pusat untuk kesejahteraan rakyatnya.

Selain itu, upaya tersebut juga lebih menekankan pada cara atau sistem pelayanan kepada masyarakat khususnya daerah tepi (menengah kebawah dan desa).

Namun hal tersebut juga menekankan kepada agen agar melakukan perekrutan untuk masyarakat golongan petani. Pasalnya banyak kasus yang terjadi tetapi tidak tercover oleh asuransi lainnya.

Tetapi bila mengikuti BPJS Ketenagakerjaan maka petani tersebut cukup membayar Rp36.800 dan peserta akan mendapatkan jaminan kematian dan hari tua dana pensiun.

Selain itu, bila sudah melakukan kepersetaan selama lima tahun lebih maka akan ada anggaran berupa beasiswa yang lebih ditujukan untuk anaknya bila anggota meninggal dunia.

Dan itu tentunya memiliki syarat yaitu bila sudah meninggal dan masih mempunyai keturunan yang bersekolah. Tetapi BPJS hanya memberikannya hingga strata satu (S-1).

Lanjut Fatoni menjelaskan dalan upaya tersebut sekiranya dapat membantu dan kinerja BPJS Ketenagakerjaan bukanlah omongan biasa, melainkan bukti yang nyata.

Dan tentunya dalam sistem menjadi seorang agen sudah jelas. Pasalnya seorang calon agen dibekali dengan berbagai fasilitas dan pemberian pelatihan agar lebih terarah secara tugasnya.

Pewarta: Mayolus Fajar Dwiyanto

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018