Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi, Jawa Barat, menyatakan seluruh bakal pasangan calon kepala daerah yang akan bersaing pada pilkada setempat masih terdapat kekurangan dokumen persyaratan pendaftaran.

"Ada waktu 3 hari untuk memperbaiki dan melengkapi syarat-syarat dibutuhkan, yakni pada tanggal 18 s.d. 20 Januari 2018," kata Ketua KPU Kota Bekasi Ucu Asmarasandi di Bekasi, Jumat.

Sejumlah kekurangan dokumen persyaratan tersebut telah disampaikan pihaknya kepada masing-masing bakal pasangan calon dalam agenda ekspos hasil verifikasi dokumen persyaratan pendaftaran calon peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi 2018 di Aula KPU Kota Bekasi, Kamis (18/1) malam.

Untuk bakal calon petahana Rahmat Effendi diketahui belum menyerahkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), surat keterangan laporan pajak selama 5 tahun terakhir, dan juga dokumen keterangan tidak memiliki tunggakan pajak.

Pendamping petahana Tri Adhianto juga diketahui belum melengkapi persyaratan SKCK juga laporan pajak dalam kurun 5 tahun terakhir. Mantan Aparatur Sipil Negara (ASN), mantan Kepala Dinas Bina Marga Kota Bekasi itu juga belum menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai pamong negara.

Demikian pula, dengan Bakal Balon Wali Kota Nur Supriyanto belum melengkapi surat pengunduran dirinya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat.

Dokumen lain yang juga belum dilengkapi Nur ialah penyataan tidak pailit, laporan pajak selama 5 tahun terakhir, laporan bebas tunggakan pajak, dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun wakilnya, Adhy Firdaus belum melengkapi tanda terima penyerahan LHKPN, laporan pajak 5 tahun terakhir, laporan bebas tunggakan pajak, keterangan ijazah, dan keterangan tidak pailit.

Ucu mengatakan bahwa dokumen awal yang diserahkan para bakal calon saat pendaftaran 8 s.d. 10 Janurari 2018 telah diperiksa secara seksama pihaknya.

"Ini dokumen negara yang betul-betul kami cermati bilamana ditemukan kekurangan stempel, penyantuman tanggal, dan detail lainnya," katanya.

Selanjutnya pada tanggal 20 s.d. 26 Januari 2018, KPU akan mengumumkan kembali perbaikan persyaratan bakal calon di laman resmi sambil meneliti kembali hingga 27 Januari 2018.

"Masyarakat diberi kesempatan untuk menanggapi tiap-tiap bakal calon, kemudian kami verifikasi masukannya sebelum menetapkan kandidat yang lolos menjadi peserta pilkada pada tanggal 12 Februari 2018," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018