Tulungagung, (Antaranews Megapolitan) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, meminta pasangan bakal calon bupati/wakil bupati Margiono-Eko Prisdianto serta pasangan calon perseorangan Suparlan-Suprayitno agar segera melengkapi kekurangan berkas persyaratan calon ke KPU, dengan batas akhir 20 Januari 2018.
"KPU memberi kesempatan masing-masing calon yang berkas persyaratannya belum lengkap atau harus dibenahi untuk dilengkapi pada masa perbaikan yang berlaku mulai Kamis (18/1) hingga Sabtu (20/1)," kata Komisioner sekaligus Ketua Bidang Teknis KPU Tulungagung Fattah Masrun di Tulungagung, Kamis.
Pengumuman hasil tes kesehatan dan verifiksi faktual administrasi pencalonan dan syarat calon yang lain disampaikan KPU Tulungagung di hadapan perwakilan utusan/penghubung atau LO (laison officer) pada Rabu (17/1) malam.
Hasilnya, sebagaimana dikatakan Fattah, untuk syarat pencalonan dua pasang bakal calon yang diusung partai politik/koalisi parpol dinyatakan seluruhnya memenuhi syarat.
Dua pasang calon itu adalah pasangan petahana Syahri Mulyo-Maryoto Bhirowo yang diusung PDIP dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dengan 13 kursi di DPRD Tulungagung, serta pasangan Margiono-Eko Prisidianto yang diusung koalisi besar parpol non-PDIP-Nasdem dengan total 37 kursi di DRPR Tulungagung.
Sementara untuk calon perseorangan Suparlan-Suprayitno, mereka masih diharuskan melengkapi kekurangan berkas dukungan sebanyak 90.062 KTP dukungan dari warga Tulungagung yang telah memiliki hak pilih pada Pilkada 2018 yang akan digelar 27 Juni.
Saat penyerahan berkas dukungan pada November tahun lalu (2017), papar Fattah, pasangan Suparlan-Suprayitno ini menyerahkan 64.365 dukungan dari syarat minimal yang ditetapkan KPU sebanyak 63.752 dukungan.
Tapi setelah dilakukan verifikasi administrasi dan faktual, ada banyak dukungan yang dicoret dan dinyatakan sebagai kekurangan berkas sebanyak 45.031.
"Kekurangan berkas dukungan sebanyak 45.031 ini lalu dikalikan dua sehingga total kekurangan dukungan menjadi 90.062, dan harus dilengkapi pada masa perbaikan antara 18-20 Januari ini," ujarnya.
Syarat calon untuk dicalonkan, lanjut Fattah, KPU menyatakan berkas pasangan calon petahana sudah lengkap dan dinyatakan memenuhi syarat.
Namun tidak halnya dengan pasangan bakal calon Margiono-Eko Prisidianto dan calon perseorangan Suparlan-Suprayitno.
Keterangan Fattah maupun pihak LO Margiono, Ketua Umum PWI ini masih belum melampirkan salinan ijazah yang dilegalisir dari sekolah asalnya.
Sedangkan pasangannya Eko Prisdianto belum melampirkan bukti penyerahan (laporan hasil kekayaan penyelenggara negara) ke KPK, serta bukti keterangan tidak memiliki utang yang bisa merugikan negara dari Pengadilan Niaga Surabaya.
"Sama dengan Pak Margiono-Eko, untuk calon perseorangan masih ada banyak kekurangan berkas calon yang harus segera dilengkapi dan diperbaiki di masa perbaikan selama tiga hari ke depan. Setelah masa perbaikan ini tidak akan ada toleransi atau kesempatan perbaikan lagi," ujar Fattah.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018