Sukabumi (Antara Megapolitan) - Sepuluh petani Kampung Pasirdatar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang merupakan terdakwa kasus perusakan kantor perusahaan agrowisata PT Suryanusa Nadicipta (SNN) jalani persidangan.

"Pada agenda sidang dengan 10 terdakwa petani tersebut baru masuk dakwaan," kata Humas Pengadilan Negeri Cibadak Rio Barten di Sukabumi, Senin.

Adapun 10 terdakwa tersebut yakni Suma, Supiani, Irwandi, Oban als Bajil Bin Ahmad, Saepur, Atang Supriatna, Damin, Rahmat, Iwan Juwandi dan Supiani. Dari fakta persidangan petani ini didakwa dengan pasal yang berbeda.

Menurutnya, ada delapan berkas dakwaan pada sidang ini di mana terdakwa dijerat dengan pasal berbeda-beda tergantung dari kesalahan dan perannya masing-masing seperti Pasal 170, 160 dan 318, 351 dan 406 KUHP.

"Sidang kali hanya dakwaan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda sidang eksepsi atau keberatan yang disampaikan oleh seorang terdakwa," tambahnya.

Sebelumnya, 10 terdakwa ini diduga terlibat kasus perusakan dan pembakaran kantor PT SNN yang berada di Kampung Pasirdatar, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi pada Agustus lalu.

Aksi massa ini dipicu adanya kabar burung yang menyebutkan bahwa ada seorang petani yang bersengketa dengan PT SNN diculik oleh pihak perusahaan untuk menyerahkan secara paksa tanah yang digarapnya kepada pihak PT SNN.

Padahal kenyataannya, petani tersebut bukan diculik tetapi diantar pihak perusahaan ke Mapolres Sukabumi di Palabuhanratu dan diajak makan dahulu sebelum pulang sehingga terlambat sampai rumahnya.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017