Jakarta, (Antara Megapolitan) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Setya Novanto sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E).

"Setya Novanto diagendakan diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

Setya Novanto sudah tiba di gedung KPK Jakarta sekitar pukul 10.25 WIB.

Ia tampak dituntun oleh seorang petugas KPK untuk masuk ke gedung KPK dan juga naik ke lantai dua untuk menjalani pemeriksaan.

Ia tidak memberikan komentar apa pun terkait pemeriksaannya kali ini.

Sementara itu, Fredrich Yunadi kuasa hukum Setya Novanto juga tampak mengunjungi KPK.

Ia pun tidak banyak komentar soal kedatangannya.

"Tidak ada keterangan dari saya," kata Fredrich.

Saat ini, Ketua Umum Partai Golkar itu sedang menjalani masa penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Feru Lantara


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017