Depok, (Antara Megapolitan) - Wali Kota Depok Mohammad Idris membantah jika dirinya mangkir panggilan Ombudsman RI terkait sengketa lahan seluas 1,9 meter, karena dirinya sudah memberikan kuasa kepada Sekda, Kasatpol PP dan juga Kabag Hukum untuk menjelaskan permasalahan tersebut.

"Tidak benar jika dikatakan mangkir. Kalau mangkir itu saya tidak menjelaskan dan saya mengabaikan surat," katanya di Depok, Rabu.

Ia mengatakan ini merupakan kasus perdata. Kami juga sudah jelaskan permasalahannya pada pemanggilan pertama. Kemudian dijelaskan kembali pada pemanggilan kedua. Saya berhalangan hadir karena saat itu sedang berada di Jepang dan memberikan kuasa kepada Sekda, Kabag Bagian Hukum, dan Satpol PP.

Menurut dia kasus tersebut sudah dimediasi antara pemilik lahan pemilik ruko dan penjual pertama dari lahan ini. "Saya minta pihak BPN ikut melakukan pengukuran kembali terhadap lahan tersebut. Sebelumnya kita memang sudah cek, jadi tidak benar kalau luasnya mencapai 200 meter persegi. Yang benar adalah 1,9 meter," jelas Idris.

Idris berharap jangan sampai masalah perdata tersebut menimbulkan kericuhan hal lainnya. "Jika ini kelalaian dari pihak ruko pemilik lahan yang pertama, saya minta BPN untuk ukur ulang, berapa rupiah yang dirugikan," tambahnya.

Ia menjelaskan dalam menghadapi masalah tersebut, pihaknya telah berkonsultasi dengan pakar-pakar hukum. "Saya konsultasi juga ke pakar hukum. Kalau pemanggilan paksa kan jika ada pengabaian. Sekarang pertanyaaannya siapa yang mengabaikan, apakah ada pengabaian? Silahkan dicek dan diliat dokumennya. Jika ada pengabaian, ya kita siap," tandasnya.

Sedangkan komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala meminta kepada Tim Kuasa Wali kota untuk melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang masuk ke tanah milik pelapor Ombudsman RI seluas kurang dari 2 meter tersebut. Waktu yg diberikan selama 14 hari kalender.

"Jika tidak melakukan, maka upaya panggil paksa otomatis dilakukan," ujarnya.

Sementara itu, Ketum LSM KAPOK Kota Depok Kasno menyatakan patut diduga ada kesan pemaksaan keinginan pribadi anggota Komisioner Ombudsman RI Adrianus Eliasta Meliala yang bisa saja untuk menjatuhkan wibawa Wali Kota Depok Mohammad Idris terkait sengketa lahan H. Faiz dan Bapak Laksamana Edison Silalahi, yang hanya seluas urang lebih 1,9 M2 (kurang dari 2 M2).

"Saya sarankan kepada Adrianus Eliasta Meliala, jikalau ada perbedaan sudut pandang secara pribadi apapun bentuknya sebaiknya jangan mengkait kaitkan antar lembaga seperti ini, sehingga terlihat tidak baik dimata publik," katanya di Depok, Rabu.

Pada prinsipnya lanjut Kasno kami tidak akan mencampuri apalagi menghalang-halangi kebijakan regulasi birokrasi Ombudsman RI, namun sehubungan dengan pernyataan Adrianus Eliasta Meliala, diberapa media cetak dan online, yang menyatakan sengeketa lahan atau tanah yang disengketakan mencapai luas kurang lebih 200 M2, merupakan pernyataan yang tidak sesuai dengan fakta dilapangan, sama halnya membuat pernyataan palsu.

Jika pernyataan tersebut tidak segera dicabut oleh Adrianus Eliasta Meliala, maka saya beserta beberapa elemen masyarakatnya akan mengambil langkah hukum atas dugaan membuat pernyataan atau keterangan palsu.

"Saya yakin Polri pastinya tetap obyektif dan realistis tidak akan gegabah menjalankan kewajiban dan fungsinya sebagai abdi Negara, dengan kata lain tidak akan melakukan pemanggilan paksa terhadap Walikota Depok Mohammad Idris," katanya.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Feru Lantara


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017