Sukabumi (Antara Megapolitan) - Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Sukabumi, Jawa Barat berhasil menggagalkan percobaan penyelundupan ribuan benih lobster (benur) pada Sabtu (12/11).
"Anggota kami menangkap dua pelaku yakni bernisial DV (37) dan DN (40) dari tangan tersangka kami menyita 1.292 ekor benur jenis pasir dan 260 ekor benur jenis mutiara," kata Direktur Reskrimum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana melalui pesan pendek, Minggu.
Pengungkapan penyelundupan benih lobster ini setelah sebelumnya anggota Polres Sukabumi menangkap seorang kurir di Jalan Raya Simpenan, Kecamatan Simpenan. Kurir iru mengaku bahwa benur akan dikirim ke pengepul DV.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi menangkap DV dan DN. "Keduanya saat ini masih dimintai keterangan di Mapolres Sukabumi," tambahnya.
Sementara, Kapolres Sukabumi AKBP M Syahduddi mengatakan keduanya bukan merupakan warga Sukabumi, tetapi beralamat di Jakarta dan Bogor. Pengepul benur lobster ini sudah lama beroperasi di wilayah hukumnya dengan cara menampung benur lobster hasil tangkapan di alam (laut).
"Keduanya dijerat dengan Pasal 16 ayat (1) Jo Pasal 88 UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 45 tahun 2009, tentang Perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 2004? tentang perikanan," kata Syahduddi.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017
"Anggota kami menangkap dua pelaku yakni bernisial DV (37) dan DN (40) dari tangan tersangka kami menyita 1.292 ekor benur jenis pasir dan 260 ekor benur jenis mutiara," kata Direktur Reskrimum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana melalui pesan pendek, Minggu.
Pengungkapan penyelundupan benih lobster ini setelah sebelumnya anggota Polres Sukabumi menangkap seorang kurir di Jalan Raya Simpenan, Kecamatan Simpenan. Kurir iru mengaku bahwa benur akan dikirim ke pengepul DV.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi menangkap DV dan DN. "Keduanya saat ini masih dimintai keterangan di Mapolres Sukabumi," tambahnya.
Sementara, Kapolres Sukabumi AKBP M Syahduddi mengatakan keduanya bukan merupakan warga Sukabumi, tetapi beralamat di Jakarta dan Bogor. Pengepul benur lobster ini sudah lama beroperasi di wilayah hukumnya dengan cara menampung benur lobster hasil tangkapan di alam (laut).
"Keduanya dijerat dengan Pasal 16 ayat (1) Jo Pasal 88 UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 45 tahun 2009, tentang Perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 2004? tentang perikanan," kata Syahduddi.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017