Karawang (Antara Megapolitan) - Lembaga Swadaya Masyarakat Lodaya mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menolak izin lingkungan yang telah diajukan PT Karawang Prima Sejahtera Steel (KPSS).

"PT KPSS tidak layak dikeluarkan izin lingkungan. Sebab beberapa tahun lalu perusahaan itu pernah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Karawang dan Mahkamah Agung," kata Ketua LSM Lodaya Nace Permana, di Karawang, Minggu.

Pabrik yang berlokasi di Kecamatan Pangkalan itu sebelumnya telah divonis bersalah melakukan pencemaran lingkungan. Tapi sekarang, perusahaan itu kembali mengajukan izin ke Pemkab Karawang.

"Perusahaan itu sudah jelas melakukan pelanggaran. Pemkab Karawang harus tegas menolak perusahaan yang jelas-jelas telah melanggar," kata dia.

Pada tahun 2010, Pengadilan Negeri Karawang memvonis bersalah PT KPSS mencemari lingkungan, dengan melakukan dumping limbah ke media lingkungan tanpa izin. Dalam sidang itu pihak perusahaan didenda Rp500 juta.

Kemudian setelah pihak perusahaan melakukan banding, Mahkamah Agung juga memvonis perusahaan itu dengan denda yang lebih besar. Dendanya mencapai Rp1 miliar, karena terbukti melakukan pencemaran lingkungan.

"Dasarnya sudah jelas, perusahaan yang bergerak di bidang peleburan baja dan logam itu telah melanggar ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Atas hal itu, tidak ada alasan bagi pemkab untuk menerima pengajuan izin PT KPSS," kata dia.

Selain melanggar UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, juga melanggar UU Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian.

Sementara itu, Nace menyampaikan agar pemkab mendesak izin PT KPSS, karena perusahaan itu kembali mengajukan izin ke Pemkab Karawang.

"Kami bersama masyarakat menolak keras perusahaan yang telah terbukti secara hukum melakukan pencemaran lingkungan. Pemkab harus menolak pengajuan izinnya," kata dia.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017