Bekasi (Antara Megapolita) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, berupaya konsisten untuk menetapkan besaran upah minimum kota tahun 2018 di atas rata-rata upah yang berlaku di provinsi setempat.

"Setap tahun memang Kota Bekasi selalu di atas rata-rata Jabar. Untuk tahun depan juga akan kami pastikan demikian," kata Sekretaris Daerah Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji, di Bekasi, Selasa.

Namun perihal besarannya, Rayendra mengatakan, Dewan Pengupahan Kota Bekasi hingga kini masih membahasnya.

"Peningkatannya berpatokan pada ketetapan di provinsi yakni berkisar 8,7 persen. Tapi sebisa mungkin kami upayakan lebih besar meski tidak terlalu jauh dari situ," katanya.

Sebelumnya dalam sebuah acara di Kota Bekasi, pekan lalu, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menyatakan, formula penetapan upah minimum tahun 2018 masih berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Tidak ada perubahan, tetap sesuai aturan yang berlaku," kata Hanif.

Berdasarkan peraturan tersebut, dua indikator yang menjadi penentu besaran upah ialah laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat.

UMK Kota Bekasi pada 2017 berkisar Rp3,6 juta atau berada di bawah peringkat teratas yang kini masih dimiliki Karawang sebesar Rp3,6 juta lebih.

Rencananya penetapan UMK akan diberlakukan pada November 2018 melalui keputusan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017