Kantor Kanwil Kemenkumham Riau siap membentuk 100 desa sadar hukum pada 2025, guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap aturan-aturan dan hukum yang berlaku, untuk mewujudkan ketertiban, kedamaian, ketenteraman dan keadilan.

"Ketertiban dan kedamaian perlu diwujudkan untuk menjamin pergaulan antara sesama agar hidup antara masyarakat semakin baik," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Nur Ichwan di Pekanbaru, Kamis.

Menurut dia, jika masyarakat semakin baik, sekaligus membuktikan bahwa kesadaran hukum masyarakat adalah representasi dari masyarakat yang memahami hukum dan taat hukum/aturan yang ditetapkan oleh negara misalnya taat membayar pajak, menaati peraturan lalu lintas di jalan raya, saling menghargai antarwarga, menjaga nama baik masyarakat dan saling menghormati.

Baca juga: Pemkab Cianjur dapat tiga penghargaan terkait pembinaan Desa Sadar Hukum

Karena itu katanya menyebutkan penting sinergi dengan pemerintah daerah dan berbagai pihak terkait untuk mewujudkan target tersebut.

"Kami akan terus berkoordinasi dan memberikan dukungan agar proses pembinaan dan verifikasi berjalan sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan. Dengan begitu, kami dapat memastikan bahwa setiap desa/kelurahan yang ditetapkan benar-benar memenuhi standar sebagai desa/kelurahan sadar hukum," katanya.

Baca juga: Sejumlah desa di Kabupaten Sukabumi raih penghargaan anubhawa sasana dari Kemenkumham

Program ini juga diharapkan dapat memberikan dampak jangka panjang bagi masyarakat Riau, khususnya dalam menciptakan budaya hukum yang kuat dan memberikan akses hukum yang lebih baik bagi seluruh lapisan masyarakat.

 

Baca juga: Pemkab Sukabumi bersama Semmi ciptakan program pembinaan kawasan sadar hukum

Pewarta: Frislidia

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2025