Bekasi (Antara Megapolitan) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja menilai inisiatif pemerintah daerah dalam menyertakan pegawai dari kalangan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) dalam program tersebut masih rendah dan minim.

"Tidak semua daerah mampu mendaftarkan TKK-nya menjadi peserta, baik untuk menikmati sebagian manfaat program, maupun yang keseluruhan seperti Pemkot Bekasi," kata Kepala Divisi Pengembangan Jaringan BPJS-TK Filemon Alilu Yakobus di Bekasi, Senin.

Menurut dia, hingga tahun 2017 baru Pemerintah Kota Bekasi yang resmi mendaftarkan 7.000 lebih TKK-nya dalam kepesertaan BPJS-TK.

Kepesertaan itu ditandatangani dalam nota kesepahaman antara Pemkot Bekasi dengan BPJSTK Cabang Bekasi Kota terkait kerja sama tersebut bertempat di Plaza Pemerintah Kota Bekasi, Senin (9/10).

Menyinggung masih rendahnya kesadaran pemerintah daerah lain dalam mendaftarkan TKK-nya sebagai peserta, Filemon mengatakan bahwa hal ini sangat bergantung pada kemampuan keuangan masing-masing daerah.

Meskipun TKK sebagai pekerja penerima upah rutin, kata dia, namun dipastikan memiliki hak yang sama untuk didaftarkan sebagai peserta BPJSTK.

Filemon mengatakan, pemerintah daerah tidak dibebani kewajiban untuk menyertakan pegawainya dalam BPJS-TK layaknya perusahaan swasta atau pemberi kerja lain.

"Sesuai Peraturan Pemerintah nomor 86 tahun 2013, pemberi kerja dapat diberi sanksi administrasi jika tak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJSTK, kecuali lembaga penyelenggara negara," katanya.

Meski tidak diwajibkan, kata dia, tapi inisiatif kesadaran pemberian perlindungan bagi TKK yang ditunjukkan Pemkot Bekasi ini patut diapresiasi.

"Kota Bekasi diharapkan bisa menjadi contoh yang positif bagi kalangan pemangku kebijakan di daerah lain," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017