Bekasi (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat mengikutsertakan 7.000 tenaga kerja kontrak di lingkup pemkot setempat dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

"Kami mendaftarkan mereka dalam waktu dekat, sehingga sebagai peserta BPJSTK, TKK yang bertugas di lingkup Pemkot Bekasi akan mendapatkan sejumlah manfaat, termasuk di antaranya jaminan hari tua," kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi di Bekasi, Kamis.

Wali kota Rahmat Effendi mengaku didaftarkannya 7.000 TKK sebagai peserta BPJSTK merupakan inisiatif dirinya sebagai kepedulian kepada pegawai kontrak yang belum ada kejelasan nasib selepas masa pensiun.

"Kalau Aparatur Sipil Negara kan ada uang pensiun begitu purna tugas, sedangkan para TKK ini belum ada kejelasan nasibnya jika selesai masa bakti masih berstatus sama. Padahal baik ASN maupun TKK sama-sama mengabdi, memberikan pelayanan bagi warga Kota Bekasi," katanya.

Rahmat mengaku telah mengonsultasikan rencanaya tersebut kepada Kepala Kantor BPJSTK Cabang Bekasi Kota Mariansah.

Secara terpisah, Mariansah mengatakan TKK merupakan kelompok pekerja yang juga tak luput dari kewajiban menjadi peserta BPJSTK.

"Pemkot Bekasi memiliki kewajiban untuk mendaftarkan para TKK tersebut sebagai peserta BPJSTK. Setiap pekerja yang menerima upah rutin, wajib didaftarkan sebagai peserta BPJSTK," katanya.

Meskipun terlambat, kata dia, namun inisiatif dari Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi perlu diapresiasi dan dicadikan contoh bagi daerah lainnya.

"Kita akan tindaklanjuti rencana itu dengan penandatanganan nota kesepahaman seputar pendaftaran para TKK menjadi peserta BPJSTK yang rencananya dilakukan saat apel Senin (9/10) di Plaza Pemkot Bekasi," katanya.

TKK Kota Bekasi akan didaftarkan untuk mengikuti dua program, yakni asuransi kecelakaan kerja dan asuransi kematian. "Selain kedua manfaat tersebut, TKK Kota Bekasi juga akan diikutkan pada program Jaminan Hari Tua mulai 2018. Iuran bulanan akan dibayarkan langsung dari kas Pemkot Bekasi kepada kami," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017