Kementerian Komunikasi dan Digital menerapkan kebijakan yang seimbang antara pemanfaatan teknologi kecerdasan artifisial (AI) sekaligus memastikan bahwa risiko yang ditimbulkan dapat diminimalkan.
"Kami mencoba memaksimalkan manfaat AI dan meminimalkan risiko," kata Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria dalam acara diskusi 'National AI Strategy: A Pro Innovation Approach' yang digelar di Jakarta, baru-baru ini.
Pemerintah mengembangkan strategi memanfaatkan AI dengan menjaga keseimbangan antara mendorong inovasi teknologi dan mengatur penerapannya dengan hati-hati.
Dengan konektivitas internet yang kini mencapai 97 persen di wilayah permukiman dan penetrasi internet hampir 80 persen dari total populasi, Indonesia berada pada posisi yang baik untuk merespons perkembangan teknologi AI.
Salah satu langkah yang diambil adalah melalui regulasi yang mendasari etika dan penggunaan AI secara bijaksana, di mana Kemkomdigi yang sebelumnya memiliki nama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah merilis Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah menekankan beberapa poin penting terkait penggunaan AI yang aman, transparan, dan bertanggung jawab.
Surat edaran tersebut menggarisbawahi beberapa hal mendasar, di antaranya adalah pentingnya aspek keamanan dalam pengembangan dan penggunaan AI.
Pemerintah juga terus memantau perkembangan global dalam kebijakan dan regulasi AI.
Beberapa negara Eropa, Amerika Serikat, dan China sudah menerapkan kebijakan yang berfokus pada pengaturan dan pengembangan AI.
Baca juga: Kemenhan berhati-hati adopsi teknologi AI alutsista
Baca juga: Ancaman dan penanggulangan replikasi digital
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024