Dewan Pengupahan Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat menyepakati kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 6,5 persen pada 2025, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.
"Kesepakatan itu merupakan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Purwakarta yang digelar Jumat (13/12) malam di Aula BLK Disnakertrans," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Purwakarta Didi Garnadi, di Purwakarta, Sabtu.
Peserta dalam rapat pleno Dewan Pengupahan sebanyak 27 orang yang terdiri atas unsur pemerintah daerah, pengusaha dan serikat pekerja. Semua peserta menyepakati UMK 2025 mengalami kenaikan 6,5 persen dari UMK 2024.
UMK Purwakarta 2024 sebesar Rp4.499.768. Jadi dengan kenaikan sebesar 6,5 persen pada 2025, atau setara Rp292.484.
Baca juga: UMK Depok tahun 2025 naik 6,5 persen menjadi Rp5.195.720,-
Didi yang juga Ketua Dewan Pengupahan Purwakarta menyampaikan bahwa rapat pleno dibagi dua sesi pembahasan. Pada sesi pertama dilakukan pembahasan terkait UMK 2025 dan sesi kedua membahas upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) 2025.
Ia mengatakan, dalam rapat pleno sesi pertama disepakati kenaikan UMK 2025 sebesar 6,5 persen, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024. Rapat itu diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Rapat Pleno Dewan Pengupahan Purwakarta terkait kesepakatan UMK 2025.
Menurut dia, pada rapat sesi kedua terkait pembahasan UMSK 2025 berjalan alot. Karena, masing-masing peserta dari berbagai unsur menyampaikan pendapat dan interpretasi terkait pasal 7 ayat (3) point a dan b serta ayat (4) terkait KBLI dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.
Pendapat tersebut di antaranya mengenai perlunya pembahasan serta kajian lebih dalam pada penentuan skala risiko, penetapan KBLI serta penentuan besaran nilai UMSK.
Baca juga: Menaker Yassierli targetkan penetapan UMP/UMK 2025 selesai sebelum 25 Desember 2024
Rapat Dewan Pengupahan terkait pembahasan UMSK 2025 diakhiri dengan kesepakatan masing-masing unsur untuk menuangkan pendapat serta usulannya pada berita acara rapat pleno Dewan Pengupahan Purwakarta terkait kesepakatan UMSK 2025 yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani masing-masing unsur.
Didi mengatakan, kedua berita acara hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Purwakarta nantinya akan dilaporkan kepada Penjabat Bupati Purwakarta Benni Irwan sebagai bahan rekomendasi Dewan Pengupahan Purwakarta kepada Pj Gubernur Jawa Barat melalui Pj Bupati Purwakarta.
"Rencana penyampaian rekomendasi Dewan Pengupahan terkait UMK dan UMSK Tahun 2025 pada Senin (16/12) yang selanjutnya akan ditetapkan paling lambat 18 Desember 2024 melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024